Pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara Komnas HAM pada 2 Juli 2025 sempat menjadi bahan diskusi di berbagai media. Sebagian pemberitaan menyoroti bagian di mana Yusril menyebut bahwa "kantor Wakil Presiden juga akan ada di Papua," dan dari situ muncul tafsir seolah-olah Wapres Gibran Rakabuming Raka akan berpindah kantor ke Papua secara permanen.
Namun jika disimak dalam konteks menyeluruh, apa yang disampaikan Menko Yusril sejak awal sebenarnya sangat jelas: yang dimaksud adalah keberadaan Sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, bukan kantor institusional Wakil Presiden.
Badan Khusus tersebut dibentuk berdasarkan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Otsus Papua, dan secara formal ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden No. 121 Tahun 2022. Wakil Presiden ditunjuk sebagai ketua badan, dengan anggota dari jajaran menteri dan wakil tiap provinsi di Papua.
Untuk menunjang kerja kelembagaan tersebut di lapangan, dibentuklah sekretariat yang berkantor di Jayapura. Kantor ini berfungsi sebagai pusat koordinasi dan operasional, agar pelaksanaan Otsus dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Inilah yang dimaksud oleh Menko Yusril ketika menyebut "kantor Wapres"---yakni kantor sekretariat dari badan yang memang secara struktur diketuai oleh Wakil Presiden.
Penafsiran bahwa Wakil Presiden akan "pindah kantor" secara permanen jelas tidak tepat. Apalagi, secara konstitusional, kedudukan Presiden dan Wakil Presiden berada di Ibu Kota Negara dan tidak dapat dipisahkan. Hal ini juga telah dijelaskan secara rinci oleh Menko Yusril dalam pernyataan tertulisnya kepada media pada 9 Juli 2025.
Jika suatu saat Wakil Presiden berada di Papua dan memimpin rapat atau kunjungan kerja terkait tugas Badan Khusus, tentu wajar bila beliau menggunakan fasilitas kantor sekretariat tersebut. Namun hal itu bersifat fungsional dan temporer, bukan sebagai bentuk pemindahan kantor atau perubahan kedudukan lembaga.
Dengan demikian, duduk permasalahannya menjadi terang: tidak ada rencana pemindahan kantor Wakil Presiden ke Papua, dan tidak ada yang salah dari pernyataan Menko Yusril. Yang terjadi adalah tafsir publik yang terlalu cepat menarik kesimpulan dari kutipan yang diambil di luar konteks.
Penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua adalah langkah serius yang dijalankan dalam kerangka hukum yang sah. Dan sebagai pejabat yang sangat memahami seluk-beluk konstitusi dan administrasi negara, Menko Yusril sejak awal berbicara berdasarkan landasan hukum yang tepat---tanpa ada maksud untuk menimbulkan kebingungan publik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI