Mohon tunggu...
Aditya Prahara
Aditya Prahara Mohon Tunggu... Jurnalis -

Suka olahraga. http://adityaprahara.blogspot.co.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama FEATURED

Ketika Surabaya Mengenang Marsinah

9 Mei 2015   00:31 Diperbarui: 8 Mei 2019   07:35 1591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Spanduk hari jadi KOBAR sekaligus poster kronologi meninggalnya Marsinah (dokpri)

Mungkin masih banyak dari kita yang mengingat bahwa tanggal 8 Mei merupakan hari yang sangat penting bagi sejarah perburuhan Indonesia. Ya, tepat satu minggu setelah May Day pada tahun 1993, seorang perempuan yang begitu gigih memperjuangkan nasib buruh ditemukan meninggal. Marsinah namanya.

Kematian Marsinah

Marsinah adalah buruh perempuan yang lahir pada 10 April 1969. Ia bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Pada pertengahan April 1993, buruh PT. CPS Porong membahas mengenai surat edaran dari Gubernur KDH TK I Jawa Timur tentang kenaikan upah 20%. 

Akhirnya buruh PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa pada 3-4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp. 1700 menjadi Rp. 2250 per hari. Marsinah terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada 2 Mei 1993 di Tanggul Angin, Sidoarjo.

Tanggal 3 Mei 1993, para buruh PT. CPS melakukan mogok kerja. Mereka mengajukan 13 tuntutan salah satu di antaranya adalah mengenai kenaikan upah tersebut. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan buruh yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Sampai 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama kawan-kawannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan.

Siang hari pada 5 Mei 1993, sebanyak 13 perwakilan buruh digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo tanpa Marsinah. Mereka dipaksa untuk mengundurkan diri dari PT. CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah buruh masuk kerja. 

Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menenyakan kehilangan kawan-kawannya. Sekitar pukul 10 malam, Marsinah hilang. Mulai tanggal 6-8 Mei 1993, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah tak bernyawa pada 8 Mei 1993 di Hutan Wilangan, Nganjuk.

Kematiannya menggemparkan dunia perburuhan. Bukan hanya Indonesia, bahkan dunia. International Labor Organization (ILO) pun mencatat kematian Marsinah dalam kasus nomor 1713.

Pemerintah pun membentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim pada 30 September 1993 untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan Marsinah ini. Tim ini juga mampu membawa kasus pembunuhan Marsinah ini sampai meja pengadilan. Bahkan sudah ditetapkan pula terdakwa pembunuh Marsinah hingga menjalani masa tahanan. 

Tetapi, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Kasasi Mahkamah Agung yang memutus terdakwa tersebut bebas murni. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar siapa pembunuh Marsinah. Banyak pihak yang tidak puas akan putusan ini hingga menimbulkan tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah rekayasa.

Sampai tumbangnya rezim otoriter Soehato dan 22 setelah meninggalnya, misteri pembunuh Marsinah masih belum terungkap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun