Mohon tunggu...
Aditya Nuryuslam
Aditya Nuryuslam Mohon Tunggu... Auditor - Menikmati dan Mensyukuri Ciptaan Ilahi

Menjaga asa untuk senantiasa semangat berikhtiar mengadu nasib di belantara Megapolitan Ibukota Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sudah Saatnya Solo Raya Menentukan Nasib Sendiri, Menjadi Provinsi Mandiri

28 Desember 2022   11:27 Diperbarui: 28 Desember 2022   11:33 1524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto dari laman regional.kompas.com

Di tahun 2022 ini, kita mendapati adanya beberapa daerah di Indonesia khususnya di Tanah Papua telah memekarkan diri menjadi 4 Provinsi Baru yaitu Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan (mekar dari Provinsi Papua) dan satu lagi Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan anak atau pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Sehingga saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri 38 Provinsi (34 Provinsi lama dan 4 Provinsi Baru) 

Dengan dimekarkannya suatu daerah entah itu Provinsi ataupun Kabupaten dan Kota, diharapkan dapat memperpendek jalur birokrasi, serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Selain itu pula dengan adanya pemekaran wilayah ini diharapkan dapat memudahkan jalur distribusi anggaran dari pusat ke daerah yang pada akhirnya memberikan dampak positif berupa pemerataan anggaran sekaligus menjadi pendorong pembangunan di daerah khususnya daerah-daerah yang baru mekar.

Berkaca dari fenomena dan kondisi diatas, pada satu fase tertentu perlu dibuat suatu terobosan kebijakan pengelolaan daerah  khususnya bagi daerah-dartah yang memiliki potensi besar untuk menjadi lebih kuat dan mandiri, berupa pemberian stimulus penguatan kewenangan yang lebih besar untuk dapat mengatur serta mengelola daerahnya sendiri, khususnya kepada daerah-daerah yang sudah siap dimekarkan. Hal ini secara tidak langsung akan mengurangi beban daerah, dan berbagi tanggungjawab dengan daerah baru (anaknya) sehingga dapat seiring sejalan untuk maju dan berkembang.

Layakkah Solo Raya mendirikan Provinsi baru ?

Dalam kacamata geopolitik dan sosial ekonomi, daerah Solo Raya atau yang dulu disebut sebagai eks karesidenan Surakarta ini, menurut saya pribadi sudah layak untuk didorong menjadi Provinsi sendiri yang nantinya akan menentukan nasib sendiri lepas dari kerangka besar Provinsi Jawa Tengah. Apalagi pada tahun 2021, untuk pertama kalinya Walikota Surakarta menginisiasi pertemuan bersama Bupati-Bupati di Solo Raya untuk duduk bersama mendiskusikan kerjasama dalam rangka memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Solo Raya. 

Ada beberapa hal yang mungkin bisa dijadikan pertimbangan mendasar wilayah eks Karesidenan Surakarta didorong untuk "naik kelas" menjadi Provinsi Solo Raya antara lain :

  • Daerah-daerah di eks Karesidenan Surakarta secara sosio cultural merupakan satu pohon besar (Surakarta Hadiningrat) dengan sebaran akar yang sangat luas meliputi wilayah Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan sangat memungkinkan ditambah dengan 2 kabupaten kota lainnya yaitu Kabupaten Grobogan dan Kota Salatiga. 
  • Daerah-daerah di eks Karesidenan Surakarta memiliki potensi yang cukup besar jika dilihat dari sisi ekonomi, dimana Kota Surakarta sebagai central pemerintahan telah menjadi kota metropolitan yang semakin maju namun tidak meninggalkan sisi budaya sebagai jiwa atau ruh nya. Di sisi lain Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Purwodadi dapat dikembangkan menjadi daerah penyangga Kota Surakarta dengan mengoptimalkan potensi sektor pertanian sebagai daerah ketahanan pangan, industri di sektor wisata, industri manufaktur, memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah dan saat ini belum tergarap secara optimal.
  • Bagaimana dengan sektor perikanan dan kelautan ? Potensi perikanan dan kelautan di Kabupaten Wonogiri bagaikan harta karun yang terpendam, hal ini mengingat masih kecilnya perhatian pada sektor tersebut, dan bukan tidak mungkin dengan pembentukan Provinsi baru ini, akan membawa angin segar terhadap kegiatan ekplorasi bidang perikanan laut sehingga Kabupaten Wonogiri dapat memposisikan sebagai penghasil perikanan laut yang tentu saja akan memberikan dampak positif bagi tumbuh berkembangnya perekonomian di sana. 
  • Lain halnya dengan kota Salatiga, yang menurut pengamatan penulis saat ini masih kurang mendapat sentuhan pembangunan yang optimal saat ini, kedepan apabila Provinsi Solo Raya terbentuk dapat didorong untuk dikembangkan sebagai kota pendidikan, wisata sekaligus sebagai etalase keberhasilan pembangunan Provinsi Solo Raya bagian barat.

Pertanyaan selanjutnya, apa urgensinya Solo Raya mendirikan Provinsi Baru terpisah dengan Provinsi Jawa Tengah? 

Hal ini bisa dimaklumi karena wilayah Provinsi Jawa Tengah sangat luas dan jumlah daerah kabupaten dan kota yang harus dikelola cukup banyak, sehingga perhatian di tiap-tiap daerah menjadi kurang optimal. Hal ini mungkin akan sangat berbeda ketika daerah-daerah tersebut menyatu dalam satu provinsi Solo Raya, sehingga optimalisasi potensi untuk sebesar besar kemakmuran rakyat dapat dilakukan secara maksimal. Pemekaran Provinsi Solo Raya ini hendaknya dimaknai sebagai suatu terobosan untuk meningkatkan perekonomian di daerah, sehingga menjadi double gardan atau duet provinsi untuk memakmurkan rakyat di Jawa Tengah.

Langkah apa saja yang bisa ditempuh Provinsi Solo Raya guna meningkatkan akselerasi pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya ? 

Beberapa daerah-daerah yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai penyangga Kota Surakarta sebagai kota jasa dan metropolitan juga dapat dipertimbangkan untuk dimekarkan menjadi kota-kota adminidtratif baru seperti halnya Kota Solo Baru (dimekarkan dari Kabupaten Sukoharjo), Kota Kartasura (dimekarkan dari Kabupaten Klaten) dan Kota Colomadu (dimekarkan dari Kabupaten Karanganyar). Tentu saja pengembangan atau pemekaran wilayah ini juga harus dikalkulasi secermat mungkin untuk memitigasi resiko pembengkakan anggaran untuk belanja aparatur yang tidak memberikan signifikasi positif terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun