Amerika termasuk negara bekas jajahan inggris. Menurut sejarah negara bekas jajahan negara lain sistem hukumnya mengikuti hukum yang dipakai negara penjajah. Akan tetapi, Amerika Serikat mengembangkan sendiri sistem hukum dan subtansi hukumnya. Namun masih ada satu daerah yang masih menggunakan sistem civil law, yaitu Lousiana. Karena masih ada pengaruh kuat dari negara Perancis.
Menurut banyaknya penelitian sistem hukum pada masa penjajahan inggris, Sebagian besar tentang koloni bagian utara terutama Massachusetts. Sistem hukum di daerah itu sangat menyimpang dari sistem hukum inggris. Tapi, sebenarnya hukum yang berlaku di daerah tersebut berlandasan pada hukum inggris. Hanya saja bahasa dan cara penerapannya yang berbeda, apabila dilihat dari sistem inggris yang berlaku di kerajaan inggris.
Hal itu sudah maklum, karena pada saat itu yang menerapkan hukum bukan para lawyers atau orang-orang inggris yang mempunyai kedudukan tinggi.[1] Hukum yang dibawa orang-orang inggris ke Amerika bukan hukum yang ada di pengadilan, melainkan hukum lokal, yakni kebiasaan-kebiasaan masyarakat (Remembered folk-law). Oleh sebab itu hukum semacam ini berbeda dengan hukum yang digunakan oleh bangsa inggris.
Menurut Lawrence M. Friedman, sistem hukum Amerika pada masa colonial terbagi menjadi tiga unsur:
- Â Remembered Folk-Law
- Hukum yang diciptakan karena kebutuhan
- Dasar ideologi para pendatang
Pada abad XVIII orang-orang yang tinggal ditanah jajahan mulai benar-benar menggunakan model hukum inggris. Hal itu dikarenakan pihak inggris memaksa agar hukum inggris diberlakukan di mereka. Akan tetapi, upaya tersebut menjadi boomerang bagi orang inggris. Kaum terjajah melakukan perlawanan. Ketika inggris menetapkan aturan pajak-pajak baru dan membentuk pengadilan-pengadilan baru secara keseluruhan. Hasilnya Amerika Serikat menjadi negara yang merdeka.
Pada pertengahan abad XVIII, Amerika merupakan tempat yang menarik daripada abad sebelumnya. Populasinya menjadi semakin besar; kota-kota berkembang orang-orang negeri jajahan di samping memerlukan hukum bagi masyarakat kecil dan tradisonal. Mereka juga membutuhkan hukum yang dapat digunakan dalam transaksi perdagangan, terutama bagi para saudagar yang berlayar ke inggris, Jamaica. Agar tidak ada kesinambungan antar negara, yang disebut dengan mercantile law.[2]
Di samping itu, Amerika mau tidak mau harus mengakui mempunyai ikatan budaya yang kuat dengan inggris. Karena di negara jajahan di isi oleh para lawyer orang-orang inggris. Bahan-bahan hukum yang digunakan pun berasal dari inggris, bahkan diantara mereka ada yang mengenyam Pendidikan hukum di inggris. Semua orang yang ingin belajar tentang hukum harus membaca hukum inggris, tidak dipungkiri hukum yang digunakan hukum inggris bukan hukum Amerika.
Namun demikian, negara Amerika Serikat merupakan negara yang lebih maju daripada negara inggris baik dari segi politik maupun ekonomi. Amerika mulai mengembangkan karakteristik hukum yang membedakan dengan hukum inggris. Diantaranya ialah:
- Hukum tertinggi adalah hukum tertulis, yaitu Konstitusi Amerika Serikat. Setiap pengadilan dapat menyatakan suatu ketentuan dalam UU tidak sah, apabila pengadilan itu berpendapat bahwa ketentuan itu bertentangan dengan konstitusi. Kegiatan ini dinamakan Judical reviw[3]
- Â
- Amerika Serikat lebih mengembangkan kodifikasi baik untuk negara bagian atau negara federal adripada inggris. Karena Amerika jauh lebih luas dan populasinya lebih besar daripada inggris. Itu menunjukkan bahwa hakim-hakim Amerika berani menolak putusan-putusan hakim terdahulu untuk kasus-kasus yang serupa.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI