Mohon tunggu...
adisya alfatihah
adisya alfatihah Mohon Tunggu... mahasiswa

saya Adisya Alfatihah mahasiswa semester 4 di UIN Raden Mas Said Surakarta. Sebagai seorang mahasiswa, Adisya selalu berusaha untuk berkembang, baik dalam akademik maupun pengalaman di luar perkuliahan. Dengan semangat belajar yang tinggi, terus mengeksplorasi ilmu dan keterampilan yang bisa menunjang masa depan. Selain fokus pada kuliah, Adisya juga mungkin aktif dalam organisasi atau kegiatan lain yang mendukung pengembangan diri. Dengan perjalanan yang masih panjang, Adisya siap menghadapi tantangan dan meraih impian dengan usaha dan dedikasi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menjawab Studi kasus dalam hukum islam

2 Oktober 2025   21:06 Diperbarui: 2 Oktober 2025   21:06 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Annisa Nur Rahmah 232121189
2. Adisya AlFatihah 232121209
3. Ramdhan Diba Permana 232121210
Kelas : HKI 5 E
Mata Kuliah : SPHI

1. Perdebatan Antara Kelompok Islam, Sekuler, dan Nasionalis dalam Pembangunan Hukum di Indonesia
Perdebatan ini sudah terjadi sejak masa persiapan kemerdekaan. Kelompok Islam berpendapat bahwa karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, maka hukum Islam seharusnya mendapat posisi utama dalam sistem hukum negara. Aspirasi itu tampak dalam usulan "tujuh kata" Piagam Jakarta, yaitu kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Di sisi lain, kelompok sekuler beranggapan bahwa negara tidak boleh didasarkan pada satu agama saja, karena Indonesia terdiri dari berbagai agama, suku, dan budaya. Bagi mereka, negara yang netral terhadap agama lebih menjamin persatuan nasional. Kelompok nasionalis berada di posisi tengah. Mereka memahami aspirasi umat Islam, tetapi juga sadar bahwa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Karena itu, mereka mendorong kompromi dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, yang di dalamnya mengakomodasi nilai-nilai agama tanpa menjadikan negara ini sebagai negara agama.
Dalam pembangunan hukum, perdebatan itu memengaruhi banyak kebijakan. Misalnya, dalam bidang hukum keluarga, hukum Islam mendapat tempat dalam Peradilan Agama dan peraturan perkawinan. Tetapi dalam bidang lain seperti hukum pidana, negara lebih mengadopsi sistem hukum Belanda yang netral agama.

2. Peran Agama Islam dalam Negara Republik Indonesia
Peran agama Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat penting, terutama sebagai sumber nilai moral dan sosial yang membentuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Islam memberikan panduan hukum dan etika yang terimplementasi lewat peraturan perundang-undangan, seperti hukum keluarga, peradilan agama, dan ekonomi syariah.  
Selain itu, melalui politik konstitusionalisme, umat Islam aktif memperjuangkan masuknya nilai-nilai Islam dalam kerangka hukum nasional yang pluralistik, tanpa mengesampingkan Pancasila dan UUD 1945. Islam dianggap sebagai kekuatan sosial dan budaya yang turut mengawal dan mengontrol pembentukan hukum agar sesuai dengan nilai keadilan dan kemaslahatan bersama. Singkatnya, Islam berkontribusi sebagai sumber inspirasi dan kontrol moral, serta memperkaya sistem hukum dan kehidupan politik Indonesia secara inklusif.
3. Bentuk perjuangan umat Islam dalam pembangunan hukum di Indonesia berlangsung panjang dan strategis, dengan beberapa poin penting:
a. Pembentukan hukum Islam lokal yang menyesuaikan nilai budaya Indonesia, seperti hukum adat Minangkabau dan Bugis.
b. Pendidikan dan penelitian hukum Islam melalui pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi, serta lembaga kajian hukum Islam.
c. Partisipasi politik konstitusional dengan perjuangan memasukkan nilai hukum Islam dalam undang-undang nasional, misalnya Undang-Undang Perkawinan dan Perbankan Syariah.
d. Integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional yang pluralistik, jadi hukum Islam bukan menggantikan tapi melengkapi hukum nasional.
e. Peranan dalam pembangunan hukum nasional yang mengadopsi prinsip Islam seperti keadilan dan etika sesuai nilai Pancasila.
Singkatnya, umat Islam berkontribusi aktif lewat pendidikan, politik, dan hukum guna menjadikan hukum Islam sebagai sumber penting dalam hukum Indonesia.

4. Pandangan kami sebagai intelektual muslim dalam partisipasi Peran Pembangunan Hukum Islam di Indonesia
Sebagai intelektual muda Muslim, partisipasi dalam pembangunan hukum Islam di Indonesia merupakan tanggung jawab moral dan intelektual. Hukum Islam harus diposisikan tidak hanya sebagai aturan normatif bagi umat Islam, tetapi juga sebagai sumber nilai yang berkontribusi bagi keadilan sosial dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, peran generasi muda adalah menjaga keseimbangan antara idealisme ajaran Islam dengan realitas pluralitas masyarakat Indonesia.
Kontribusi dapat diwujudkan melalui penelitian, kajian akademik, dan pemikiran kritis yang kontekstual. Intelektual muda harus menghadirkan gagasan hukum Islam yang progresif, rasional, dan sesuai dengan prinsip maqashid al-syari'ah, sehingga hukum Islam dapat menjadi inspirasi dalam penyusunan kebijakan hukum nasional. Dengan pendekatan tersebut, hukum Islam tidak hanya mengikat umat Islam, tetapi juga mampu memberi manfaat lebih luas bagi bangsa.
Selain itu, intelektual muda berperan sebagai agen moderasi dan edukasi. Mereka perlu menyampaikan pemahaman hukum Islam yang inklusif, moderat, dan humanis agar tidak terjadi polarisasi di masyarakat. Di saat yang sama, mereka juga harus bersikap kritis terhadap kebijakan negara, memastikan bahwa hukum Islam tidak dijadikan alat politik, melainkan benar-benar diterapkan demi kemaslahatan rakyat.
Dengan demikian, peran intelektual muda Muslim dalam pembangunan hukum Islam adalah menghadirkan pemikiran yang segar, kritis, dan moderat, serta membangun sinergi dengan berbagai pihak. Hal ini akan memastikan hukum Islam tetap relevan, konstruktif, dan bermanfaat dalam pembangunan hukum nasional di Indonesia.

5. Bentuk-bentuk implementasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia antara lain:
a. Hukum keluarga dan perkawinan, seperti Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 yang mengakomodasi hukum Islam bagi umat Muslim.
b. Peradilan agama, yang menangani kasus keluarga, waris, dan ekonomi syariah melalui Peradilan Agama (misal UU No. 7/1989).
c. Perbankan syariah, diatur melalui UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan aturan terkait lainnya.
d. Peraturan daerah berbasis syariah, contohnya Perda di Aceh dan daerah lain yang mengatur moralitas berdasarkan nilai Islam.
e. Integrasi nilai dan prinsip Islam dalam pembentukan hukum nasional, tanpa bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
f. Upaya politik konstitusionalisme untuk memasukkan norma-norma Islam ke dalam perundang-undangan secara inklusif dan dialogis.
Singkatnya, hukum Islam bersinergi dengan hukum nasional di bidang keluarga, ekonomi, peradilan, dan regulasi daerah, sambil tetap menghormati keberagaman hukum di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun