Nama: Adisa Aulia AÂ
NIM: 232111120
Kelas: HES 4D
- Kesimpulan
"Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat" (Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023)
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Kemudian dari Thomas Hobbes tujuan hidup adalah kebahagiaan, itu hanya dapat dicapai dengan cara berlomba, kemudian alat-alat untuk mencapai suatu kebahagiaan tersebut melalui kekuasaan kekayaan, kekuasaan terbesar untuk kepentingan manusia adalah negara. Dapat dikatakan bahwa pentingnya sosiologi hukum sebagai alat untuk mengontrol gejala-gejala sosial jika berhadapan dengan suatu produk hukum yang dibuat oleh negara. Hukum yang baik adalah hukum yang bukan dibentuk berdasarkan kehendak sepihak dari pemerintah despotik, namun hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak orang banyak/masyarakat dan digunakan untuk kepentingan orang banyak untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan.
"Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Social Enggineering (Telaah Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)" (Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains Vol.VIII Edisi I Tahun 2023)
Menurut Hebert Spence, objek sosiologi yang pokok adalah keluarga, politik, agama, pengendalian (sosial control). Sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan kepastian dan keadilan. Sedangkan usaha represif bertujuan mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial control dapat dilaksanaakan tanpa kekerasan ataupun paksaan (coercive).
"Law as a Social Controlling Agent in Society from a Sociological View of Law" (Volume 2 No 1 Tahun 2023)
Novia menekankan bahwa hukum sebagai agen pengendali sosial berfungsi untuk menetapkan perilaku manusia yang menyimpang dari aturan hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Hal ini bertujuan untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Namun, penegakan hukum memerlukan dukungan dari berbagai institusi sosial seperti keluarga, pendidikan, moral, dan agama untuk efektifitasnya.
"Pelindungan Paten Dalam Perspektif Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Rekayasa Sosial" (Volume 13 Nomor 1 Tahun 2021)
Hukum sebagai kontrol sosial menetapkan tingkah laku manusia yang dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum paten, sehingga dapat dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap pelanggar. Hal ini berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentraman terwujud. Sejalan dengan hal ini dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran, sebagaimana yang diungkapkan oleh Lawrence M. Friedman, hukum harus diartikan sebagai suatu isi hukum (content of law), tata laksana hukum (structure of law) dan budaya hukum (culture of law). Penegakan hukum tidak saja dilakukan melalui perundang-undangan (UU paten), tetapi memberdayakan aparat dan fasilitas hukum serta menciptakan budaya hukum masyarakat yang kondusif agar tidak melakukan pelanggaran paten.27 Hal ini selaras dengan pendapat Henny Nuraeny bahwa "to anticipate it required a legal effort in the prevention and protection."
"Sosiologi Hukum Sebagai Instrumen Kontrol Sosial Dalam Kehidupan Bermasyarakat" (Volume 3 Nomor 2 Tahun 2024)
Kamaludin dan Saebani memandang pentingnya kesadaran hukum masyarakat dan efektivitas regulasi dalam menciptakan harmoni sosial. Mereka berpendapat bahwa keberhasilan hukum sangat bergantung pada kemampuannya untuk mencerminkan norma dan nilai-nilai masyarakat serta adaptabilitasnya terhadap perubahan sosial. Sosiologi hukum menurut mereka berperan dalam menciptakan sistem hukum yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada keadilan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman. Hal ini disebabkan karena hukum mengatur agar kepentingan masing-masing individu tidak bersinggungan dengan kepentingan umum, dan mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat atau para pihak dalam suatu hubungan hukum dan lain sebagainya. Â Hukum memiliki suatu fungsi untuk penegakan hukum yang sangat mungkin kemudian penegakan hukum ini mampu terwujud. Disini hukum memiliki fungsi sebagai sarana untuk menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup masyarakat, serta sarana untuk menyelesaikan sengketa atau pertikaian dalam masyarakat.
Dengan demikian, Sosiologi hukum memberikan kemampuan untuk menganalisis efektivitas hukum dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat control sosial, sarana perubahan sosial, dan mengatur interaksi social guna mencapai kondisi social tertentu yang diinginkan. Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk menentukan tingkah laku manusia. Â Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum. Agar fungsi hukum mampu berjalan dengan baik, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ada penegak hukum yang berlangsung seadil-adilnya. Hal ini untuk menghindari sebagian masyarakat yang masih sering main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal untuk menerapkanya maka dalam ilmu sosiologi hukum, hukum memiliki batasan-batasan yang perlu diperhatikan, dan di mengerti maka hukum mempunyai harapan-harapan positif dalam mengubah masyarakat serta mendukung pembangunan.
- Peran hukum sebagai social control atau control sosial sangat penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan harmoni social dalam masyarakat. Hukum bertindak sebagai alat yang mengatur perilaku individu dan kelompok agar sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di suatu masyarakat. Sebagai bentuk control social, hukum memiliki kekuatan mengikat yang disertai dengan sanksi hukum, baik berupa hukuman pidana, perdata, maupun administratif, bagi mereka yang melanggar. Fungsi utama hukum dalam control social, antara lain:
- Menetapkan Norma dan Batasan
hukum memberikan kerangka kerja yang jelas tentang perilaku yang diperbolehkan dan dilarang. Misalnya, hukum pidana melarang tindakan seperti pencurian, kekerasan, penipuan, dan korupsi. Hukum perdata mengatur hubungan antar individu, seperti kontrak, kepemilikan, dan tanggung jawab hukum. Dengan menetapkan batasan yang jelas, hukum membimbing tindakan masyarakat dan mengurangi potensi konflik.
- Memberikan Sanksi dan Hukuman
hukum tidak hanya menetapkan aturan tetapi juga memberikan konsekuensi bagi pelanggar. Sanksi ini bisa berupa denda, hukuman penjara, hukuman mati (dalam kasus-kasus tertentu), atau tindakan lain yang sesuai dengan beratnya pelanggaran. Adanya sanksi ini berfungsi untuk mencegah orang dalam melakukan pelanggaran karena takut akan akibatnya. Sanksi juga berfungsi sebagai pemulihan (restorative justice), yaitu upaya memperbaiki kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran.
- Menciptakan Ketertiban dan Kepastian
hukum menciptakan lingkungan yang stabil dan dapat diprediksi. Dengan adanya aturan yang jelas dan sanksi yang tegas, masyarakat menjadi tahu apa yang diharapkan dari orang lain dan apa yang bisa mereka harapkan dari sistem hukum. Kepastian hukum ini penting untuk kegiatan ekonomi, investasi, dan pembangunan.
- Mempengaruhi Perilaku dan Nilai
hukum tidak hanya mengatur tindakan fisik tetapi juga dapat mempengaruhi pandangan dan kebiasaan masyarakat.
- Memberikan Cara Untuk Menyelesaikan Konflik
dalam hal ini untuk menyelesaikan perselisihan melalui pengadilan atau cara lainnya.
Namun, efektivitas hukum sebagai alat kontrol sosial sangat bergantung pada beberapa faktor, seperti kesadaran hukum masyarakat, penegakan hukum yang adil, dan konsistensi hukum dalam mencerminkan nilai sosial. Jika hukum tidak mencerminkan keadilan atau hanya berpihak pada kelompok tertentu, maka fungsinya sebagai kontrol sosial akan melemah dan dapat menimbulkan resistensi dari masyarakat.
- Contoh hukum sebagai social control yakni terkait peraturan lalu lintas. Aturan seperti wajib menggunakan helm saat berkendara motor berfungsi untuk melindungi keselamatan dan mencegah kecelakaan. Sanksi tilang bagi pelanggar menjadi bentuk pengendalian sosial. Kemudian lampu merah, dimana aturan ini memaksa semua kendaraan berhenti. Kepatuhan terhadap aturan inilah yang disebut sebagai social control. Hukum dengan adanya lampu merah diciptakan agar tidak terjadi tabrakan dan lalu lintas menjadi teratur. Dengan mematuhi hukum tersebut secara bersama-sama menciptakan control sosial agar semua orang aman dan nyaman di jalan. Jadi, hukum memberikan aturan dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan fungsi control agar aturan itu berjalan secara efektif.
- Mahasiswa memiliki peran penting dalam menjaga hukum di masyarakat yaitu dengan cara memahami hukum dan juga nilai keadilan. Mahasiswa bisa membantu masyarakat agar lebih sadar hukum dengan menyampaikan aspirasi rakyat, dan ikut mengawasi penegakan hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, mahasiswa juga bisa menjadi contoh dengan mematuhi/menaati aturan dan menolak hal-hal buruk seperti korupsi, kekerasan, atau intoleransi. Kemudian melalui diskusi, aksi sosial, dan penelitian mahasiswa ikut membangun masyarakat yang lebih tertib serta sadar hukum. Peran aktif tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa bukan hanya orang yang tunduk pada hukum, tetapi juga ikut bertanggung jawab menjaga keadilan dan ketertiban sosial agar hukum berjalan dengan benar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI