Mohon tunggu...
adisaaulia
adisaaulia Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

Dari Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Hukum Sebagai Social Control

11 Mei 2025   22:31 Diperbarui: 11 Mei 2025   22:31 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Sosiologi Hukum Sebagai Instrumen Kontrol Sosial Dalam Kehidupan Bermasyarakat" (Volume 3 Nomor 2 Tahun 2024)

Kamaludin dan Saebani memandang pentingnya kesadaran hukum masyarakat dan efektivitas regulasi dalam menciptakan harmoni sosial. Mereka berpendapat bahwa keberhasilan hukum sangat bergantung pada kemampuannya untuk mencerminkan norma dan nilai-nilai masyarakat serta adaptabilitasnya terhadap perubahan sosial. Sosiologi hukum menurut mereka berperan dalam menciptakan sistem hukum yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada keadilan.

Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman. Hal ini disebabkan karena hukum mengatur agar kepentingan masing-masing individu tidak bersinggungan dengan kepentingan umum, dan mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat atau para pihak dalam suatu hubungan hukum dan lain sebagainya.  Hukum memiliki suatu fungsi untuk penegakan hukum yang sangat mungkin kemudian penegakan hukum ini mampu terwujud. Disini hukum memiliki fungsi sebagai sarana untuk menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup masyarakat, serta sarana untuk menyelesaikan sengketa atau pertikaian dalam masyarakat.

Dengan demikian, Sosiologi hukum memberikan kemampuan untuk menganalisis efektivitas hukum dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat control sosial, sarana perubahan sosial, dan mengatur interaksi social guna mencapai kondisi social tertentu yang diinginkan. Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk menentukan tingkah laku manusia.  Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum. Agar fungsi hukum mampu berjalan dengan baik, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ada penegak hukum yang berlangsung seadil-adilnya. Hal ini untuk menghindari sebagian masyarakat yang masih sering main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal untuk menerapkanya maka dalam ilmu sosiologi hukum, hukum memiliki batasan-batasan yang perlu diperhatikan, dan di mengerti maka hukum mempunyai harapan-harapan positif dalam mengubah masyarakat serta mendukung pembangunan.

  • Peran hukum sebagai social control atau control sosial sangat penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan harmoni social dalam masyarakat. Hukum bertindak sebagai alat yang mengatur perilaku individu dan kelompok agar sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di suatu masyarakat. Sebagai bentuk control social, hukum memiliki kekuatan mengikat yang disertai dengan sanksi hukum, baik berupa hukuman pidana, perdata, maupun administratif, bagi mereka yang melanggar. Fungsi utama hukum dalam control social, antara lain:

- Menetapkan Norma dan Batasan

hukum memberikan kerangka kerja yang jelas tentang perilaku yang diperbolehkan dan dilarang. Misalnya, hukum pidana melarang tindakan seperti pencurian, kekerasan, penipuan, dan korupsi. Hukum perdata mengatur hubungan antar individu, seperti kontrak, kepemilikan, dan tanggung jawab hukum. Dengan menetapkan batasan yang jelas, hukum membimbing tindakan masyarakat dan mengurangi potensi konflik.

- Memberikan Sanksi dan Hukuman

hukum tidak hanya menetapkan aturan tetapi juga memberikan konsekuensi bagi pelanggar. Sanksi ini bisa berupa denda, hukuman penjara, hukuman mati (dalam kasus-kasus tertentu), atau tindakan lain yang sesuai dengan beratnya pelanggaran. Adanya sanksi ini berfungsi untuk mencegah orang dalam melakukan pelanggaran karena takut akan akibatnya. Sanksi juga berfungsi sebagai pemulihan (restorative justice), yaitu upaya memperbaiki kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran.

- Menciptakan Ketertiban dan Kepastian

hukum menciptakan lingkungan yang stabil dan dapat diprediksi. Dengan adanya aturan yang jelas dan sanksi yang tegas, masyarakat menjadi tahu apa yang diharapkan dari orang lain dan apa yang bisa mereka harapkan dari sistem hukum. Kepastian hukum ini penting untuk kegiatan ekonomi, investasi, dan pembangunan.

- Mempengaruhi Perilaku dan Nilai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun