Mohon tunggu...
adisaaulia
adisaaulia Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

Dari Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart

27 April 2025   20:13 Diperbarui: 27 April 2025   20:12 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

Konsep hukum sebagai persatuan aturan primer dan sekunder merupakan inti dari teori Hart. Hart berpendapat bahwa sistem hukum yang sesungguhnya merupakan gabungan dua jenis aturan yakni:

  • Aturan Primer (Rules of Obligation): Aturan yang membebankan kewajiban atau melarang perilaku tertentu (mirip dengan fokus Austin, tetapi tidak hanya didasarkan pada ancaman sanksi).
  • Aturan Sekunder (Rules about Rules): Aturan yang mengatur pembentukan, pengakuan, perubahan, dan penegakan aturan primer. Aturan ini meliputi:

Aturan Pengakuan (Rule of Recognition): Aturan yang berfungsi mengatasi problem ketidakpastian peraturan primer.

Aturan Perubahan (Rule of Change): Aturan yang memberikan kekuasaan untuk membuat dan mengubah aturan primer.

Aturan Penilaian/Penyelesaian Konflik (Rule of Adjudication): Aturan yang memberikan kekuasaan kepada badan tertentu untuk menyelesaikan sengketa dan menentukan pelanggaran aturan primer. Konsep ini menunjukkan pandangan Hart bahwa hukum lebih dari sekadar perintah, melainkan suatu sistem aturan yang kompleks dan terstruktur.

Menurut saya pemikiran Max Weber tentang birokrasi masih sangat relevan untuk memahami organisasi modern, termasuk di sektor publik dan swasta. Meskipun model idealnya sering dikritik karena potensi inefisiensi dan dehumanisasi, prinsip-prinsipnya tentang rasionalitas, hierarki, dan aturan formal masih menjadi dasar bagi banyak struktur organisasi. Dalam konteks kekuasaan, pemikiran Weber membantu memahami legitimasi berbagai bentuk otoritas dalam masyarakat kontemporer. Sedangkan pemikiran H.L.A. Hart tentang pemahaman hukum yang lebih dinamis melalui konsep aturan primer (kewajiban hukum) dan aturan sekunder (cara mengenali, mengubah, dan menegakkan hukum). Pendekatannya menjelaskan bagaimana hukum tidak hanya bersifat memerintah, tetapi juga dibentuk dan diubah secara rasional dalam sistem modern.

  • Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia dengan Pemikiran Weber dan H.L.A. Hart

Perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia mencerminkan sebuah proses modernisasi yang ditandai dengan rasionalisasi dan birokrasi dalam kerangka sistem hukum nasional. Awalnya, pelaksanaan ekonomi syariah lebih banyak bersandar pada otoritas tradisional, seperti fatwa ulama dan praktik yang berkembang di masyarakat, bahkan terkadang juga dipengaruhi oleh figur-figur agama yang memiliki otoritas karismatik. Namun, seiring berjalannya waktu terjadi transformasi ke arah pelembagaan dan penataan hukum secara sistematis, sehingga nilai-nilai syariah mulai diintegrasikan dalam hukum positif nasional.

Ciri birokratisasi dapat dilihat dari pembagian tugas yang spesifik di antara berbagai lembaga yang dibentuk untuk mengelola dan mengembangkan sistem ekonomi syariah. Birokrasi yang terbentuk diharapkan dapat menjaga keteraturan dan memastikan seluruh praktik ekonomi syariah berjalan secara sistematis. Dalam aspek otoritas, terdapat pergeseran dari dominasi otoritas tradisional dan karismatik ke arah otoritas rasional-legal.

Pada pemikiran H.L.A. Hart, perkembangan ini menggunakan konsep aturan primer dan sekunder. Aturan primer mencakup kewajiban-kewajiban dan larangan dalam aktivitas ekonomi syariah, seperti akad-akad syariah, larangan riba, gharar, dan maisir, serta ketentuan lainnya. Sementara aturan sekunder meliputi mekanisme yang mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diakui, dan ditegakkan. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun