Mohon tunggu...
Mr Adira
Mr Adira Mohon Tunggu... -

ingin selalu menjalin persaudaraan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

RUU Kamnas dan Masa Depan Indonesia

5 November 2012   04:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:57 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Sudah barang tentu masa depan Indonesia yang lebih baik sangat kita harapkan bersama. Kedamaian, terhindar dari konflik yang mengancam. Memiliki kekuatan alutsista dan pertahanan Negara yang strategis untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sesuatu yang penting.

Lalu bagaimanakan dengan melihat lebih dalam untuk memperkuat kedamaian, terhindar dari konflik yang mengancam, baik ancaman luar maupun ancaman dalam negeri. Apa yang sangat perlu guna menguatkan keamanan Indonesia? Tentu saja adanya RUU Keamanan Nasional.

Dalam rapat dengan Pansus RUU Kamnas Selasa (23/10), Pemerintah meminta agar pembahasan RUU Kamnas tetap dilanjutkan. Jika ada penolakan publik terhadap substansi RUU Kamnas, pemerintah membuka ruang untuk dilakukan penyempurnaan.

Pada rapat, pemerintah menyerahkan draf perbaikan RUU Kamnas pada Pansus. Ada pengurangan lima pasal dalam draf baru dari 60 pasal menjadi 55 pasal. Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut RUU Kamnas tidak akan mendegradasi peran Polri seperti yang diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002. Bahkan, RUU Kamnas disebut mempertegas peran Polri, baik secara organisasi, tugas, maupun fungsinya.

Selain itu, pemerintah menilai RUU Kamnas tidak akan mengubah peran TNI seperti di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. TNI tetap mengemban tugas dalam Operasi Militer Perang dan Operasi Militer Selain Perang. "Tidak terdapat ruang dalam RUU Kamnas untuk mengembalikan peran TNI pada Orde Baru," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro.

Pemerintah juga menilai RUU Kamnas tidak bertentangan dengan UU lain seperti UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Tidak benar jika RUU Kamnas disebut akan mengancam kebebasan pers," katanya

Inilah hal yang menarik diungkap. Seakan-akan selama ini publik hanya mendengarkan dan mendapatkan informasi dari satu sisi, yakni LSM, yang mengklaim bersama rakyat. Padahal yang harus kita pahami dan ketahui, bahwasanya RUU Kamnas itu penting guna melihat lebih mendalam tentang keterlibatan masyarakat sipil dalam kerangka sebagai subyek, bukan obyek.

Yang pasti. Kita sebagai masyarakat haruslah memahami secara mendalam urgensi RUU Kamnas itu untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Salah kaprah, apabila mengkaitkan RUU Kamnas akan mengembalikan TNI ke ranah politik, sebab, dalam UU TNI jelas-jelas TNI dilarang untuk memasuki ranah politik. Intinya, anggapan yang mencurigai bahwasanya RUU Kamnas akan mengembalikan TNI ke masa Orde Baru dan kembali kepolitik praktis terpatahkan.

Lalu tudingan bahwasanya dengan RUU Kamnas itu akan memasung Pers itu terbantahkan. Sebab mengapa? Zaman komunikasi yang berkembang sangat cepat, dan adanya kekuatan sosial media yang menjalar dengan sangat pesatnya, dan media massa yang ada saat ini tentunya tak dapat dibendung informasi yang ada. Dan satu hal lagi, selama ini antara TNI dan insan pers terjalin komunikasi yang saling membutuhkan dalam informasi. Tentu saja, antara TNI dan pers telah bersinergi. Itu pasti.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun