Mohon tunggu...
Adinda Putri Kirana Lutfi
Adinda Putri Kirana Lutfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya seorang mahasiswi di semester enam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Diskursus Feminisme: Hak Perempuan dalam Omnibus Law Cipta Kerja

22 April 2021   10:30 Diperbarui: 22 April 2021   11:37 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo source: kompas.com, apc.org, newsstatesman.com, aljazeera.com diolah oleh penulis

Feminisme menjadi hal yang sangat menarik untuk diperbincangkan, feminisme sendiri merupakan sebuah ideologi pembebasan perempuan karena yang melekat dalam sebuah pendekatannya adalah keyakinan bahwa perempuan mengalami ketidakadilan karena jenis kelaminnya. Ketidakadilan tersebut tidak lain dikarenakan hak mereka tidak diberikan secara optimal. Feminisme juga dikatakan sebagai pemikiran yang menentang adanya superioritas laki-laki terhadap perempuan.

Di banyak waktu dan tempat, baik di masa lalu ataupun sekarang, Protes yang dilancarkan kaum feminis terhadap status minoritas perempuan ditinjau dari segi kekuatan atau kedudukannya dalam masyarakat, bukan dari segi jumlahnya yang selalu dianggap mengancam kedudukan kelompok mayoritas (kaum pria). Para aktivis feminisme telah memproklamirkan kemampuan perempuan dan berusaha untuk memperbaiki posisi sosial perempuan, mereka telah mengupayakan agar terciptanya sebuah sistem sosial yang dinamis, dimana perempuan dapat bekerja bersama dengan laki-laki. Ide dasar Feminisme bukan tentang perempuan mengambil alih, tetapi perempuan dan laki-laki bersama-sama mengekspresikan potensi penuh mereka, tidak superior, tidak inferior.

Para feminis yang bekerja tanpa lelah untuk memperjuangkan hak-hak perempuan, salah satunya adalah gerakan feminis gelombang kedua dimana dicanangkan oleh para kaum aktivis di era 1950-1980 yang berjuang untuk mengubah peran perempuan dalam ranah pekerjaan. Para feminis ini menitikberatkan pada kesempatan kerja dimana perempuan diharapkan dapat berkembang dan menghasilkan sesuatu sama seperti laki-laki, demi terciptanya perempuan yang dapat dihormati atas pencapaiannya sendiri tanpa harus memandang seksualitas.

Feminis membayangkan bahwa perempuan dapat mendidik diri mereka sendiri, memilih jalur karir mereka sendiri tanpa adanya ketergantungan pada laki-laki. Feminis gelombang kedua tersebut memperjuangkan agar perempuan tidak tunduk pada laki-laki dan tidak hidup hanya sebagai objek seksual. Mereka membuka jalan bagi perempuan agar perempuan mendapatkan haknya, meningkatkan kesadaran ketidaksetaraan ditempat kerja, dan pengakuan lebih banyak pada perempuan.

Gelombang feminisme kedua ini mulai bergaung lebih keras ketika buku "The Feminine Mystique" yang ditulis oleh Betty Friedan keluar pada tahun 1963. Buku ini ternyata berdampak sangat luas diberbagai bidang. Seperti halnya dalam bidang perundangan, tulisan Betty Friedan tersebut berhasil mendorong dikeluarkannya Equal Pay Right pada tahun 1963, sehingga kaum perempuan dapat menikmati kondisi pekerjaan yang lebih baik dan dengan penerimaan gaji yang sama dengan laki laki. Serta Equal Right Act pada tahun 1964 dimana kaum perempuan memiliki hak pilih secara penuh dalam segala bidang.

Perjuangan terhadap hak-hak perempuan terutama hak perempuan dalam lingkungan pekerjaan sudah dilakukan sejak dahulu. Seperti yang dikutip dari buku Feminist Thought: A more Comprehensive Introduction Third Edition yang ditulis oleh Rosemarie Tong mengenai feminis gelombang kedua yang membicarakan kelompok feminis Amerika Serikat yaitu National Organization for Woman (NOW) yang didirikan oleh Betty Friedan pada tahun 1996. Kelompok feminis pertama yang secara eksplisit di Amerika Serikat ini menentang adanya diskriminasi gender di semua bidang kehidupan baik, sosial, politik, ekonomi maupun pribadi.

NOW menuntut adanya penjaminan hak-hak perempuan yang tertuang pada Bill of Rights for Women di tahun 1967 yang banyak terfokus pada lingkungan pekerjaan perempuan. Seperti halnya menuntut mengenai, kesempatan kerja yang sama antara perempuan dan laki laki, serta tuntutan mengenai perempuan yang harus dilindungi oleh undang-undang untuk memastikan hak mereka ketika kembali ke pekerjaan mereka setelah melahirkan tanpa kehilangan senioritas atau tunjangan lain yang masih harus dibayar dan diberikan cuti melahirkan serta tetap memberikan bayaran sebagai bentuk jaminan social atau tunjangan karyawan. (Tong, 2009: 25)

Namun, dewasa ini perjuangan para aktivis feminis tersebut harus tetap terus diperjuangkan. Dilihat dari masih banyaknya kasus diskriminasi perempuan hingga tidak terpenuhinya hak-hak perempuan terutama dalam lingkungan pekerjaan. Terlebih lagi ketika munculnya RUU Cipta Kerja dengan menggunakan konsep Omnibus Law yang dijadikan sebagai skema dalam membangun perekonomian Indonesia. Mencuatnya Omnibus Law yang memang sebelumnya tidak banyak dikenal di Indonesia menarik banyak perhatian public, hal tersebut menjadi sebuah topik yang serius dan terus diperbincangkan oleh masyarakat.

Konsep Omnibus Law sendiri memiliki karakteristik yaitu mampu mengubah dan menghapus beberapa regulasi menjadi satu peraturan yang mempu mencakup seluruh aspek. Fungsi dari Omnibus Law yaitu untuk mengkonsolidir berbagai tema, materi, subjek, dan peraturan perundang-undangan pada setiap sector yang berbeda untuk menjadi produk hukum besar dan holistic. Omnibus law adalah langkah menerbitkan satu UU yang bisa memperbaiki sekian banyak UU yang selama ini dianggap tumpang tindih dan menghambat pertumbuhan negara yang juga sekaligus untuk menyinkronkan beberapa aspek menjadi produk hukum yang besar.

Pemerintah menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja diharapkan mampu menciptakan hukum yang lebih fleksibel, kompetitif, sederhana dan responsive. Arah politik hukum RUU Cipta Kerja yaitu pembentukan hukum baru dengan mengadopsi konsep Ominbus Law dengan memfokuskan pada penyerdehanaan jumlah regulasi yang terkait dengan cipta kerja. Namun sejalan dengan eksistensinya, RUU Cipta Kerja dengan konsep Omnibus Law ini dinilai tidak serta merta menjadi suatu manfaat yang menguntungkan. Bahkan memberikan dampak negative terhadap para tenaga kerja Indonesia, utamanya tenaga kerja perempuan.

Sebelum adanya RUU tersebut, perempuan telah menjadi kelompok yang rentan mengalami eksploitasi dan diskriminasi di tempat kerja. Ditambah lagi setelah adanya RUU ini hal yang lebih buruk terjadi pada tenaga kerja perempuan. Dimana RUU Cipta Kerja ini tidak kenal dengan adanya cuti haid dan cuti melahirkan. Karena hanya menyebutkan cuti tahunan dan cuti panjang lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Jikapun cuti tersebut didapatkan, tenaga kerja perempuan kemungkinan besar tidak mendapatkan jaminan atas upah yang layak dan kepastian kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun