Mohon tunggu...
HERI ADIM
HERI ADIM Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yang berprofesi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Diversi terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian

20 Juni 2022   16:35 Diperbarui: 20 Juni 2022   16:43 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN 

PENDAHULUAN

 Anak merupakan aset bangsa, karena sebagai bagian dari generasi muda anak berperan sangat strategis sebagai successor suatu bangsa.Dalam konteks Indonesia, anak adalah penerus cita-cita perjuangan suatu bangsa. 

Selain itu, anak merupakan harapan orang tua, harapan bangsa dan negara yang akan melanjutkan tongkat estafet pembangunan serta memiliki peran strategis, mempunyai ciri atau sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.

 Ketika anak diduga melakukan tindak pidana, sistem peradilan formal yang ada pada akhirnya menempatkan anak dalam status narapidana tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar dalam hal tumbuh kembang anak. Proses penghukuman yang diberikan kepada anak lewat sistem peradilan pidana formal dengan memasukkan anak ke dalam penjara ternyata tidak berhasil menjadikan anak jera dan menjadi pribadi yang lebih baik untuk menunjang proses tumbuh kembangnya. Penjara justru seringkali  membuat anak semakin profesional dalam melakukan tindak kejahatan.

Anak seharusnya tidak dihadapkan pada sistem peradilan jika ada cara yang lebih tidak menekan untuk menangani perbuatan yang melawan hukum, maka dari itu dalam rangka memberikan pemenuhan hak terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak Indonesia. menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan yang merumuskan perlindungan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum, salah satu implementasinya adalah dengan lahirnya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam melakukan perlindungan terhadap anak dari pengaruh proses formal sistem peradilan pidana, maka timbul pemikiran manusia atau para ahli hukum dan kemanusiaan untuk membuat aturan formal tindakan mengeluarkan (remove) seorang anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindak pidana dari proses peradilan pidana dengan memberikan alternatif lain yang dianggap lebih baik untuk anak.Salah satu solusi yang dapat ditempuh dalam penanganan perkara tindak pidana anak adalah pendekatan restorative juctice, yang dilaksanakan dengan carapengalihan (diversi).

Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (criminal justice system) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan keluarga pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian. Diversi tidak bertujuan untuk mengabaikan hukum dan keadilan sama sekali, akan tetapi berusaha tidak memakai unsur pemaksaan seminimal mungkin untuk membuat orang mentaati hukum.

Diversi sebagai usaha mengajak masyarakat untuk taat dan menegakkan hukum negara, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan rasa keadilan sebagai prioritas utama disamping pemberian kesempatan kepada pelaku untuk menempuh jalur non pidana  seperti ganti rugi, kerja sosial atau pengawasan orang tuanya.

Diversi dilakukan dengan alasan untuk memberikan suatu kesempatan kepada pelangar hukum agar menjadi orang yang baik kembali melalui jalur non formal (luar pengadilan) dengan melibatkan sumber daya masyarakat.Diversi berupaya memberikan keadilan kepada kasus anak yang telah terlanjur melakukan tindak pidana.

Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa: "Pembimbing Kemasyarakatan (PK) merupakan jabatan teknis yang disandang oleh petugas pemasyarakatan di Bapas dengan tugas pokok melaksanakan bimbingan dan penelitian terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun