Saya tinggal di Kota Banjar, sebuah wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah di Jawa Barat tahun 2025, yaitu sebesar Rp 2.204.754,48 per bulan. Bahkan Gubernur menyebut Banjar sebagai “kota pang ripuhna” atau kota paling susah dalam bahasa Sunda. Julukan itu mungkin terasa pahit, tapi nyatanya cukup menggambarkan kondisi di sini.
Hidup di bawah UMK bukan sekadar wacana. Banyak orang di sekitar saya, termasuk saya sendiri, mendapatkan upah atau digaji jauh lebih rendah dari standar itu. Mereka yang bekerja di toko, warung makan, tempat jasa, hingga petugas kebersihan seperti saya, harus bertahan hidup dengan pendapatan seadanya. Saya, misalnya, hanya mendapatkan sekitar Rp 750.000 per bulan sebagai petugas kebersihan di terminal bus.
Daftar UMK Jawa Barat 2025
Kab/KotaUMK (Rp/bulan)
Kota Bekasi. 5.690.752,95
Kabupaten Karawang. 5.599.593,21
Kota Bandung. 4.482.914,09
......
Kota Banjar. 2.204.754,48
Meski nominal ini resmi, banyak pekerja tidak merasakan UMK sebagai standar riil.