Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Mengulik Evolusi Mobile JKN dalam Meningkatkan Pelayanan di Faskes

9 Januari 2020   10:09 Diperbarui: 9 Januari 2020   10:13 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aplikasi Mobile JKN. sumber: https://www.republika.co.id/

Saat sedang lapar, tetapi malas keluar ruangan untuk membeli makanan, seorang teman saya biasanya langsung menghidupkan smartphonenya, membuka sebuah aplikasi yang tersemat di layar, dan memilih menu makanan yang ingin disantapnya. Setelah selesai menitik lokasi dan membayar tagihan, ia cukup duduk manis. Tak lama kemudian, pesanannya datang, dan semua masalahnya selesai.

Pemandangan tersebut tentu sudah umum dijumpai dalam kehidupan sekarang. Mayoritas sudah terbiasa memesan makanan dengan cara demikian, sehingga hal itu bukan sesuatu yang istimewa.

Namun, kalau kita menengok masa lalu, ketika teknologi digital belum berkembang seperti saat ini, hal itu mungkin dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa!

Semua itu bisa terjadi berkat kecanggihan teknologi digital, yang kini sudah menjangkau segala macam aktivitas masyarakat, termasuk dalam hal berobat. Dengan adanya teknologi tersebut, seseorang yang terkena penyakit tertentu bisa segera mendapat pelayanan medis tanpa perlu repot-repot mengurus administrasi terlebih dulu. Semua bisa diurus via aplikasi di smartphone.

Hal itulah tercermin dalam layanan yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Seiring dengan kemajuan zaman, BPJS Kesehatan mulai memanfaatkan teknologi digital untuk memaksimalkan layanan bagi para pesertanya. Salah satu wujudnya ialah peluncuran aplikasi Mobile JKN.

Sejak dibuat beberapa tahun yang lalu, aplikasi Mobile JKN telah berevolusi menjadi "one stop solution" bagi para Peserta JKN-KIS. Beberapa fitur dimunculkan untuk memaksimalkan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Salah satunya ialah fitur Sistem Antrean Online. Fitur ini sebetulnya diciptakan untuk menjawab persoalan yang muncul sewaktu Peserta JKN-KIS melakukan regitrasi di rumah sakit.

Oleh karena yang mendaftar banyak, jangan heran, antrean yang terjadi panjang sekali. Hal ini jelas tidak efisien, lantaran waktu yang seharusnya dipakai untuk berobat malah terbuang lantaran peserta harus menunggu antrean.

Untuk mengatasi masalah itulah, BPJS Kesehatan kemudian membuat Sistem Antrean Online. Sejauh ini, sistem telah diterapkan di sejumlah klinik atau rumah sakit dan dirasa banyak membantu Peserta JKN-KIS dalam mendapat layanan medis di rumah sakit.

Salah satu Peserta JKN-KIS yang tertolong dengan adanya sistem ini ialah Hadirianto. Sewaktu datang mengunjungi Klinik Amanda Purwokerto untuk memeriksakan kondisi kesehatannya, lelaki yang bekerja sebagai wiraswasta ini hanya datang membawa smartphonenya. Maklum, dari rumah, ia sudah mendaftar berobat via aplikasi Mobile JKN, sehingga tidak perlu lagi sibuk menyiapkan segala macam berkas.

Hadirianto mendaftar ke Klinik Amanda dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN (sumber: dokumentasi BPJS Kesehatan)
Hadirianto mendaftar ke Klinik Amanda dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN (sumber: dokumentasi BPJS Kesehatan)
Oleh karena di fitur itu sudah ada urutan antrean, lelaki berusia sekitar lima puluhan tahun ini sudah bisa memprediksi waktu ia akan datang ke klinik. Jika nomor antreannya sudah dekat, barulah ia berangkat dari rumah, sehingga ia tak perlu menunggu terlalu lama di klinik.

Klinik Amanda yang dikunjungi Hadirianto adalah salah satu fasilitas kesehatan (faskes) yang sudah menerapkan Sistem Antrean Online. Berdasarkan data yang ditampilkan oleh BPJS Kesehatan, pada tahun 2019, jumlah faskes yang sudah menggunakan sistem tersebut berjumlah 1.784, atau meningkat dari tahun sebelumnya, yang berjumlah 944 (2018) dan 510 (2017). Pada masa depan, jumlah faskes tersebut diharapkan terus bertambah, sehingga dapat menjangkau lebih banyak Peserta JKN-KIS.

Tak hanya pendaftaran, rujukan ke faskes lain pun bisa dilakukan via aplikasi Mobile JKN. Penerapan sistem rujukan ini bisa dilihat di Klinik Amanda. Seperti kasus Hadirianto sebelumnya.

Setelah diperiksa oleh dokter di Klinik Amanda, Hadirianto ternyata mesti dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Margono Soekardjo (RSMS) Purwokerto. Rujukan ini dilakukan karena dokter menilai bahwa ia memerlukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit.

Proses rujukan ini pun berjalan sederhana. Setelah data-data medisnya dikirim ke RSMS, Hadirianto pun langsung mendatangi rumah sakit tersebut. Tanpa perlu mengambil antrean lagi, ia bisa segera ditangani.

Selain itu, andaikan dalam pemeriksaan di RSMS, Hadirianto harus menjalani rawat inap, kuota kamar yang tersedia bisa dilihat di aplikasi Mobile JKN. Informasi ini tentunya sudah terhubung dengan Sistem IT di faskes.

Untuk memastikan data display ketersediaan kamar sesuai dengan yang tercantum di aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan terus melakukan pemantauan, dan meminta faskes untuk memperbaharui datanya. Hal ini mesti dilakukan agar Peserta JKN-KIS yang akan dirawat inap mendapat kepastian dalam memperoleh kamar.

Sampai tahun 2019, jumlah faskes yang sudah memiliki informasi tentang display kamar rawat inap berjumlah 1.739, atau meningkat dari tahun sebelumnya, yang berjumlah 1.085 (2018) dan 793 (2017). Pada masa depan, jumlah faskes tersebut diharapkan terus bertambah, sehingga dapat memberi pelayanan yang maksimal bagi Peserta JKN-KIS.

Semua yang disebutkan sebelumnya ialah wujud inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS. Pada masa depan, inovasi lain boleh jadi akan terus dilakukan mengingat masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan. Dengan demikikian, kualitas layanan diharapkan menjadi semakin baik.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun