Software Engineering Professional Practice mengacu pada standar, etika, dan prinsip-prinsip profesional yang harus diikuti oleh seorang insinyur perangkat lunak selama pengembangan perangkat lunak. Praktik ini mencakup aspek teknis, manajerial, dan etika yang berfungsi sebagai pedoman untuk menciptakan perangkat lunak yang berkualitas, aman, dan andal.
Pengertian dan Ruang Lingkup
Praktik profesional dalam rekayasa perangkat lunak meliputi aktivitas yang berkaitan dengan pengembangan perangkat lunak mulai dari analisis kebutuhan hingga pemeliharaan. Hal ini mencakup:
-
Manajemen Proyek: Melibatkan perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya untuk mencapai tujuan proyek.
Manajemen Risiko: Identifikasi, analisis, dan mitigasi risiko yang berpotensi mengganggu proyek.
Kualitas Perangkat Lunak: Penerapan standar kualitas untuk memastikan perangkat lunak memenuhi kebutuhan pengguna dan bebas dari cacat kritis.
Etika Profesional: Mengacu pada kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesional seperti IEEE dan ACM.
Keamanan dan Privasi: Memastikan perangkat lunak dilindungi dari ancaman keamanan dan data pengguna dijaga kerahasiaannya.
Kode Etik dan Standar Profesional
Dalam praktik profesional, seorang insinyur perangkat lunak harus mematuhi kode etik yang mencakup: