Mohon tunggu...
Adi Assegaf
Adi Assegaf Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Menulis Untuk Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

3 Desa di Kecamatan Paguyangan Ikuti Seminar Nasional Pelembagaan Akuntabilitas Sosial

26 Februari 2020   19:50 Diperbarui: 27 Februari 2020   11:58 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebanyak 8 orang perwakilan yang terdiri dari kades dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  dari 3 desa di Kecamatan Paguyangan yaitu Desa Wanatirta, Desa Cipetung dan Desa Kedungoleng mengikuti kegiatan Seminar Nasional dan Workshop Pelembagaan Akuntabilitas Sosial untuk Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Transparan dan Partisipatif di Hotel The Acacia Jakarta, Rabu (26/02/2020).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) bekerjasama dengan Australian Goverment dan Kemendes menghadirkan narasumber Budiman Sudjatmiko Penggagas Undang-undang Desa, Mochammad Nur Arifin Bupati Trenggalek, Misbah Hasan Sekretaris Jendral Fitra, Taufik Madjid Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Republik Indonesia.

Budiman Sudjatmiko selaku penggagas undang-undang desa menjelaskan dari perpektif penggagas UU desa bukan dari birokrasinya, UU desa lahir untuk yang ada adalah memfasilitasi aktivis pemberdayaan masyarakat.

"Undang-undang desa ini adalah undang-undang untuk memberikan kuasa anggaran kepada organisator rakyat, kepada inovator rakyat, kepada ilmuwan rakyat, kepada enterprenuer rakyat yang kemudian menjadi kepala desa, jadi BPD, CEO BUMDes yang barangkali mungkin 5 tahun lalu menjadi aktivis LSM, aktivis mahasiswa kemarin pada demo membela rakyat. Undang-undang ini untuk membiayai gerakan pemberdayaan rakyat." ungkap Budiman.

Sementara itu Bupati Kabupaten Trenggalek Mochammad Nur Arifin atau biasa dipanggil Cak Ipin berbagi pengalaman baik yang sudah dilakukan oleh Kabupaten Trenggalek setelah diintervensi oleh KOMPAK dan Seknas Fitra diantaranya adanya sekolah anggaran dan posko pengaduan oleh BPD di desa untuk tranparansi anggaran di desa.

"Di Kabupaten Trenggalek banyak sekali para orang-orang yang pintar kemudian mereka melakukan kritikan di media sosial, kritikan mereka sebenarnya bagus tapi kalo hanya di pos dimedia sosial hanya menjadi litetasi tanpa aksi itu sangat percuma tidak ada perubahan, karena pada dasarnya orang yang mengkritik itu tahu pemerintah harus bagaimana? Kemudian kita rangkul dan lahirlah program Festival Gagasan." Kata Cak Ipin.

Masih menurutnya, di Kabupaten Trenggalek juga ada program Adipura Desa dimana desa yang punya prestasi terkait dengan ekologi masalah air, lahan dan lainnya bagus akan diberikan piala Adipura Desa. Juga ada bantuan keuangan desa bagi desa yang mempunyai inovasi pelayanan publik terbaik. Jadi kita biasakan mereka untuk datang memberikan inovasi dan prestasi baru kita beri bantuan atau hadiah, bukan sebaliknya kita beri dulu.

Sementara itu Kepala Desa Kedungoleng Tasir (60), yang baru dilantik seminggu yang lalu mengatakan kegiatan seminar dan workshop ini sangat bagus.

"Saya selaku kades baru mendapatkan wawasan tentang pemerintah desa dan tata kelola desa yang baik, termasuk tugas dan fungsi BPD agar mereka bekerja dengan maksimal membantu desa. Apalagi BPD sudah mendapat ilmu tentang sekolah anggaran yang difasilitasi oleh fitra." ujarnya.

Salah satu perwakilan BPD Desa Wanatirta Mardiyanto (48) mengatakan waktunya kurang panjang.

"Kegiatan ini sangat bagus, sayangnya tadi kegiatannya agak molor. Sehingga waktu untuk sharing dengan narasumber menjadi kurang. Namun setidaknya saya juga mendapatkan informasi dan ilmu yang baru terkait dengan tata kelola desa yang baik dan transparan." Tandasnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun