Mohon tunggu...
Adi Sastra
Adi Sastra Mohon Tunggu... -

seorang yang romantis / @ADSastrawidjaja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Century, Kasus yang Tidak Boleh Dilupakan

24 Agustus 2015   13:22 Diperbarui: 24 Agustus 2015   13:22 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Diambil dari http://img.lensaindonesia.com/uploads/1/2012/08/CenturyGate_4.jpg"][/caption]

Saat kita membahas kasus Century dan mencarinya dalam buku. Ada beberapa buku yang membeberkan cerita dibalik kasus Century. Tulisan Chudry Sitompul, pakar hukum pidana UI ini menuliskan buku berjudul Skandal Bank Century: Rekayasa Bail-out 6,7 triliun. Selain buku karya beliau ada salah satu inisiator hak angket Century juga mengeluarkan buku. Buku terakhir adalah Sejumlah Tanya Melawan Lupa. Buku karya Misbakhun ini mengupas 3 surat SMI kepada SBY.

Kalau kita bertanya ulang tentang kasus Century. Apakah latar belakang terjadinya bailout sebanyak 6.7 triliun itu? Alasan pada saat itu adalah kondisi Bank Century dinyatakan bank gagal dan dapat memberikan dampak sistemik pada perokonomian Indonesia. Apakah ini benar? Sehingga Bank Century memerlukan bailout.

Dalam buku ini dijelaskan kejanggalan tentang bailout ini. Sebelumnya pada halaman 61-63 dijelaskan tentang masalah bailout di negara lain. Bahwa sebuah bank berhak mendapatkan dana apabila bank tersebut mempunyai catatan kinerja yang baik dan benar-benar memberikan dampak besar. Selanjutnya di halaman 64-78 diceritakan bahwa Amerika pernah melakukan bailout dan memiliki efek yang buruk pada perekonomiannya.

Akibat dari kebijakan bailout Amerika adalah pasar saham anjlok, harga perumahan menurun tajam dan perekonomian mengalami kontraksi yang signifikan. Bagaimana dengan Century? Pada bab 5 poin A dengan judul Menyelamatkan yang Pantas Diselamatkan, Misbakhun menguraikan bahwa ada kejanggalan dalam bailout ini. Ada beberapa poin penting yakni:

  1. Bank Century tidak termasuk 15 bank besar Indonesia
  2. Jumlah bailout 6,7 triliun menimbulkan banyak pertanyaan. Hal ini dikarenakan pada pertengahan Oktober 2008, manajemen Bank hanya meminta fasilitas repo 1 triliun kepada BI.
  3. Take over yang dilakukan oleh LPS yang berpayung hukum Perppu tidak sah. Karena Perppu sudah ditolak oleh DPR.

Apakah bailout ini termasuk korupsi? Di halaman 114 dikatakan bahwa indikasi korupsi terjadi di Century. Unsur korupsi yang terjadi di kasus Century ini terpecah menjadi 2 hal yaitu penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran peraturan. Penyalahgunaan wewenang dilakukan BI dimana mereka telat menetapkan Century sebagai bank di bawah pengawasan BI, rekayasa pengubahan Peraturan BI, persetujuan pemberian FPJP, dan penyembunyian informasi tentang kenapa kondisi Century bisa memberikan dampak sistemik. 

Lalu bagaimana dengan SBY yang selama namanya dicatut dalam kasus Century. Ada satu bab dimana membahas keterkaitan SBY ini. Tapi yang menarik berada pada halaman 155. Dimana diceritakan pada saat itu SBY berkonsultasi dengan Yusril. Kalau dibuat percakapan dalam konsultasi tersebut kurang lebih akan seperti ini:

SBY: Sekiranya Boediono ditangkap, apakah saya bisa dilantik menjadi presiden?

Yusril: Tidak bisa, Presiden dan Wapres harus dilantik secara bersamaan. Memangnya ada apa?

Ketika ditanya hal tersebut, pada halaman 156 dijelaskan ternyata ada kaitannya dengan kasus Century. Masalah percakapan ini kalian bisa mengakses di berita Yusril: SBY Pernah Konsultasi bila Boediono Ditangkap.

Dari percakapan tersebut saya dan mungkin kalian akan berpikir bahwa ada keterkaitan antara SBY dan kasus Century. Ya, memang kita tidak baik menebak-nebak hal yang belum pasti. Tapi paragraf terakhir tulisan ini tidak boleh kita remehkan. Ke depannya, kita harus terus berharap dan mengawal penegak hukum mengusut kasus ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun