Mohon tunggu...
Adi Sastra
Adi Sastra Mohon Tunggu... -

seorang yang romantis / @ADSastrawidjaja

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Revisi UU Persaingan Usaha, Pentingkah?

2 Desember 2016   14:46 Diperbarui: 2 Desember 2016   15:44 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil dari http://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/kkpu-bidik-kartel-ayam-_160503110531-656.jpg

Indonesia dapat dibilang sangat memperhatikan dunia usaha. Banyak sekali peraturan dan regulasi ditelurkan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan kondusif. Dari presiden ke presiden, tidak ada yang menelantarkan dunia ini. Karena kondisi perekonomian Indonesia sangat bertumpu kepada para pengusaha.

Salah satu bentuk perhatian tinggi pemerintah dari lahirnya Undang Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU tersebut tentu mendukung iklim bisnis agar tidak ada yang mengambil untung dengan cara monopoli. Sampai saat ini pun kita merasakan dampak UU ini.

Akan tetapi, UU tersebut menurut beberapa kalangan perlu direvisi. Misbakhun adalah salah satu yang menjadi orang terdepan untuk mengusulkan UU ini direvisi. Menurut dia, UU ini harus mampu menciptakan iklim demokrasi ekonomi yang adil. Semua warga negara Indonesia harus memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam kegiatan produksi dan penyaluran barang/jasa.

“Filosofi UU 5/1999 adalah untuk menciptakan iklim fairplay dalam berbisnis sehingga terwujud demokrasi ekonomi, adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan kepentingan umum,” terang Misbakhun. (republika.co.id)

Selain itu, revisi UU ini juga mencegah terjadinya multitafsir yang terjadi saat ini. Terutama peran KPPU yang disalahgunakan. KPPU melakukan abuse of power dalam fungsi pelaporan, penyelidikan, penuntutan, dan pemutusan. Sehingga UU ini dinilai pantas untuk direvisi.

“Revisi UU 5/1999 bertujuan terciptanya iklim usaha yang sehat, tersedianya kepastian hukum, timbulnya rasa keadilan bukan hanya bagi pelaku usaha mikro hingga konglomerasi, namun juga konsumen," ujar Misbakhun. (republika.co.id)

Hal ini ditanggapi APINDO dengan positif. Tetapi poin penting adalah harus memperhatikan perekonomian dan politik negara Indonesia. Revisi UU ini juga tidak hanya melihat masalah kewenangan KPPU. APINDO menilai lebih penting menciptakan iklim yang adil daripada harus mengkritik kewenangan KPPU.

Apa pun pandangan, menurut saya pantas jika UU ini direvisi untuk tujuan lebih baik. Apalagi jika mampu meningkatkan perekonomian Indonesia. Pengusaha menikmati hasil revisi, pemerintah dan Indonesia juga mendapatkan hasilnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun