Mohon tunggu...
adhi darmawan
adhi darmawan Mohon Tunggu... Dosen - Penulis Buku

Penulis buku: Jogja Bergolak (Diskursus Keistimewaan DIY Dalam Ruang Publik)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Ikhtiar Meningkatkan Produktivitas Ekonomi

11 Maret 2020   15:19 Diperbarui: 11 Maret 2020   15:37 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai sebuah proses pembuatan peraturan yang kompleks, omnibus law diterapkan untuk menyelesaikan masalah perundang-undangan agar tidak memakan waktu lama. Omnibus law diterapkan untuk dapat mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien, serta dapat menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah guna menunjang iklim investasi. 

Sasarannya adalah agar pengurusan perizinan dapat lebih terpadu, efektif dan efisien dengan cara memutus mata rantai birokrasi panjang. Hubungan koordinasi antar instansi terkait perizinan tertentu ditingkatkan dengan regulasi yang terpadu, serta adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan.

Omnibus law Cipta Kerja merupakan rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek dengan digabung menjadi satu undang-undang sebagai wujud ikhtiar pemerintah untuk dapat mendorong pertumbuhan investasi dan UMKM sehingga dapat meningkatkan jumlah lapangan kerja baru. 

Latar belakang omnibus law RUU Cipta Kerja ini yaitu dimana regulasi masih banyak tumpang tindih. Data dari Kementerian Hukum dan HAM per 24 Februari 2020, terdapat 8.486 Peraturan Pusat, 14.815 Peraturan Menteri, 4.337 Peraturan LPNK dan 15.966 Peraturan Daerah, total sebanyak 43.604 peraturan yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia.

Regulasi dan institusi adalah penghambat paling mengikat bagi pertumbuhan ekonomi. Regulasi saat ini dengan kualitas institusi yang rendah, korupsi yang tinggi, in-efisiensi birokrasi, serta lemahnya koordinasi antar kebijakan, menjadi kondisi yang tidak mendukung pada upaya penciptaan dan pengembangan bisnis, bahkan cenderung membatasi, khususnya pada regulasi tenaga kerja, investasi, serta perdagangan. 

Lapangan kerja hanya 2,5 juta orang per tahun, sementara 7 juta orang mencari pekerjaan. Sistem dan praktik birokrasi juga tidak efektif dan tidak efisien. Kemudahan berusaha masih berada di peringkat ke-73, di bawah beberapa negara ASEAN. 

Pada sisi lain dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. Dengan RUU Cipta Kerja, diharapkan dapat terjadi perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% - 6,0%. 

Harapan ini dapat tercapai jika terwujud sebuah kondisi dimana penciptaan lapangan kerja meningkat dari saat ini 2 juta per tahun, menjadi 2,7 sampai dengan 3 juta per tahun sehingga dapat menampung 9,29 juta orang yang  belum bekerja, dengan rincian 7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta Angkatan Kerja Baru.

Kondisi lainnya berupa adanya peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja, serta peningkatan produktivitas pekerja yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Produktivitas tenaga kerja di Indonesia dianggap masih rendah. Produktivitas Indonesia saat ini sebesar 74,4% masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN  sebesar 78,2%. Investasi juga harus ditingkatkan sebesar 6,6%-7,0% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga dapat mendorong peningkatan konsumsi sebesar 5,4%-5,6%. 

Pemberdayaan UMKM dan Koperasi juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%. Perlunya pemberdayaan UMKM dan peningkatan peran Koperasi dengan mempertimbangkan Usaha Mikro dan Kecil sebanyak 64,2 juta usaha atau 99,8% dari jumlah usaha di Indonesia sebanyak 64,3 juta usaha. UMKM berkontribusi sekitar 60,34% dari PDB dan menyerap lebih dari 97% dari total tenaga kerja. Koperasi memberikan kontribusi sebesar 5,1% terhadap PDB Nasional.

Dengan usaha perbaikan yang dilakukan, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat semakin baik. Upaya perbaikan harus dilakukan agar lapangan kerja tidak pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Pada situasi di mana daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain, maka jumlah penduduk yang tidak bekerja dan belum bekerja akan semakin tinggi hingga Indonesia dapat terjebak dalam middle income trap, yakni suatu keadaan ketika suatu negara berhasil mencapai tingkat pendapatan menengah, tetapi tidak dapat keluar dari tingkatan tersebut untuk menjadi negara maju. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun