Pada tahun 1997, terjadi perjanjian bilateral yang menghasilkan MoU mengenai penanggulangan bersama masalah kabut asap.Â
Kepala Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Israr Albar memperjelas bahwa Memorandum of Understanding (MoU) tersebut berisi ketentuan pembukaan lahan tanpa membakar (zero burning), pemantauan, pencegahan melalui pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan (peatland management), pemadaman, pengembangan sistem peringatan dini, penegakan hukum, peningkatan kerjasama menangani kabut asap di daerah rawan kebakaran, mempersiapkan sukarelawan petugas kebakaran, dan tenaga medis.
Persetujuan antara Malaysia dan Indonesia tentang Pencemaran Asap Lintas Batas Pencemaran kabut lintas batas adalah masalah besar yang mempengaruhi lingkungan dan kesehatan manusia di kawasan ASEAN.Â
Negara negara anggota ASEAN untuk merumuskan suatu panduan dan komitmen hukum secara bersama-sama yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang berjudul ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas/AATHP) yang mengatur pendistribusian tanggung jawab dan penanganan pencemaran kabut asap pada kawasan regional Asia Tenggara. AATHP adalah salah satu bentuk perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup.
Greenpeace Indonesia menemukan setidaknya terdapat empat grup perusahaan yang berkantor di Malaysia dan Singapura terkait dengan kebakaran hutan yang menyebarkan kabut asap di kawasan Asia Tenggara. Mereka adalah IOI, Genting, Kuala Lumpur Kepong dan Bumitama.Â
Meskipun sebagian besar kebakaran hutan terjadi di Indonesia, namun mengatasi masalah ini bukan hanya tanggung jawab Indonesia.
Dapat disimpulkan bahwa kasus kebakaran hutan di Indonesia ini membawa Indonesia terhadap diplomasi lingkungan dan kerjasama bilateral dengan malaysia. Manfaat dari kontribusi Indonesia terhadap diplomasi kasus kebakaran hutan dengan Malaysia adalah meningkatkan kepedulian terhadap masalah kebakaran hutan dan lahan.Â
Terlihat adanya diplomasi bilateral antara Indonesia dan Malaysia untuk mengatasi masalah kasus kebakaran hutan. Serta melakukan berbagai upaya untuk memperkuat kebijakan lingkungan dan sumber daya alam.Â
Langkah konkret yang dilakukan Indonesia diwujudkan melalui kebijakan, pedoman, perangkat, dan aksi nyata. Dalam upaya menangani kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap, Indonesia melakukan upaya diplomasi lingkungan dan kerjasama bilateral khususnya dengan Malaysia.
Diplomasi lingkungan yang dilakukan oleh Indonesia ini sebagai bentuk keinginan terhadap kelestarian hutan di Indonesia. Diplomasi Lingkungan menjadi pilihan Indonesia untuk menunjukan komitmen dan langkah-langkah pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional dan global. Diplomasi lingkungan juga telah menjadi instrumen politik luar negeri yang semakin sentral dalam diplomasi Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI