Mohon tunggu...
Ade Hendraputra
Ade Hendraputra Mohon Tunggu... Insinyur - Planner - Pemerhati

Graduate Students - Waseda University, Tokyo dan master dari Washington University in St. Louis, US Mencoba menulis agar menjadi documented knowledge. Semoga bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Money

#NgobrolinKPBU: Apa Sih Itu KPBU?

7 April 2021   16:22 Diperbarui: 7 April 2021   16:53 1520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Definisi KPBU. Sumber: Bappenas

Akhirnya mencoba membahas bidang yang telah lebih dari satu dasawarsa kami jalani. Pada artikel kali ini kami coba membahas series penjelasan diskusi mengenai KPBU atau biasa disebut dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau Public Private Partnership (PPP). Semoga penjelasan dan sharing ini bisa menjadi manfaat dan berguna bagi anda, baik sebagai calon Penanggung Jawab Proyek Kerjasama(PJPK), calon badan usaha, akademisi, mahasiswa maupun masyarakat. Semoga hal ini membuka pemahaman yang lebih akan bagaimana skema KPBU di Indonesia.

Kita mulai series artikel ini dari dasar apa itu KPBU, secara definisi sesuai Perpres 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam penyediaan infrastruktur. maka KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sesuai dengan judul pada bleid tersebut. Selanjutnya kita bahas 5 poin utama pada gambar bagian bawah.

1. Siapa yang bekerjasama. KPBU adalah kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, disini artinya adalah G to B. Bukan G to G atau bukan B to B. Jadi yang menjadi aktor adalah pemerintah dan badan usaha bukan kombinasi yang lain.

2. Apa yang dikerjasamakan. Yang di-KPBU-kan adalah infrastruktur publik. Artinya disini adalah infrastruktur yang memang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk disediakan dalam melayani masyarakat/publik. Seperti: Pelabuhan, Bandara, Rumah Sakit Umum, dan lain sebagainya. Untuk jenis Infrastruktur akan disambung pada series berikutnya.

3. Apa yang diperjanjikan. Setelah tahu apa yang dikerjasamakan, maka infrastruktur yang dikerjasamakan tersebut harus di spesifikasikan oleh pemerintah, sehingga yang infrastruktur yang dikerjasamakan akan di spesifikasikan dalam perjanjian kerjasama dan akan dipenuhi oleh badan usaha untuk dapat di deliver selama kurun waktu kerjasama atau konsesi.

4. Siapa yang membiayai. KPBU dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh badan usaha. Dimana dsini adanya sharing resource antara pemerintah dan badan usaha. Bagaimana menentukan porsinya, maka akan dilakukan kajian pra studi kelayakan dalam proses penyiapannya untuk melihat bagaimana struktur pembagian yang pas antara badan usaha dan pemerintah. Penjelasan ini akan kita bahas lebih lanjut pada series berikutnya.

5. Sharing Risiko. Bagaimana kedua aktor saling membagi risiko dalam mencapai tujuan kerjasama. Tentunya prinsipnya adalah siapa yang paling mampu menanggung risiko tersebut maka pihak tersebut yang mengampunya dan apabila diperlukan maka bisa di sharing keduanya. Sehingga basis kerjasama ini adalah sama-sama me-manage risiko sepanjang waktu kerjasama atau konsesi.

Selanjutnya maka apabila dijabarkan lengkap KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur publik yang telah di spesifikasikan dengan sebagian atau seluruhnya disediakan oleh badan usaha dengan bersama-sama membagi risiko antar pihak.

Pada bagian kanan atas gambar, bisa dilihat contoh pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha, dimana terlihat contoh-contoh siapa pihak yang paling bisa menanggung risiko yang mungkin terjadi pada pelaksanaan proyek KPBU. Berikutnya adalah siapa itu pemerintah yang dimasuk didalam skema ini. Pemerintah adalah Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah dan Direktur BUMN (yang memang ditugaskan oleh peraturan perundangan untuk mengampu suatu infrastruktur) dan Badan Usaha adalah Perusahaan Terbatas (PT), BUMN, CV dan koperasi baik dalam dan luar negeri.

Demikian series pertama mengenai KPBU, semoga bermanfaat. Pada series kedepan, akan kita bahas detil dari proses dan pelaksanaan KPBU di Indonesia. Jadi tetap Stay Tune. Terima kasih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun