Mohon tunggu...
Asdal Anshori Dalimunthe
Asdal Anshori Dalimunthe Mohon Tunggu... Seniman - mahasiswa

holla

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bersama Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Mewujudkan Tujuan Ditjen Pemasyarakatan

5 April 2022   16:46 Diperbarui: 5 April 2022   16:57 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi merupakan satuan unit kerja eselon II di bawah direktorat jendal pemasyarakatan.  Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. 

Salah Satu Tujuan Direktorat Jendal Pemasyarakatan  yang dapat diwujudkan secara langsung bersama Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi adalah Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Dalam paradigma atau model penghukuman salah satunya yaitu restorative justice. Model penghukuman restorative justice ini  mengedepankan penyelesaian tindak pidana dengan memberikan hukuman kepada pelanggar huku. Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan seseorang baik itu pelanggaran melalui KUHP atu diluar KUHP yang sudah dibuktikan melalui persidangan  ditindak dengan pemberian hukuman kepada pelanggar. 

Hukuman badan masih sering di lakukan pada model paradigma ini alih-alih memberikan efek jera atas pelanggaran yang narapidana lakukan malah menimbulakan masalah baru seperti , timbul kecatatan fisik pada narapidana ; narapidana mennyimpan rasa dendam kepada petugas dan tujuan pembinaan kepribadian pada narapidan menjadi gagal sehingga program re-integrasi tidak terwujud secara nyata dan baik.

Hukuman badan pada retributive justice dirasa sudah terlalu primiti di era sekarang ini yang mengedepankan hak asasi manusia. Konesp Restorative justice merupakan konsep penghukaman yang dirasa cocok pada masa sekarang ini yang dimana pada Indonesia dengan sebutan pemasyarakatan. Konesp Restorative justice menjadi penyelesaian perkara dengan menekankan pada pemulihan korban dan lingkungan masyarakat. 

Dalam Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terutama Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan merupakan tempat terjadinya proses pembinaan orang-orang yang melanggar hukum. Pembinaan narapidana merupakan suatu hal yang penting untuk mewujudkan program re-integrasi yang paradigma ini sekarang  dianut oleh Pemasyarakatan. 

Tujuan pembinaan warga binaan pemasyarakatan di Lembaga pemasyarakatan menjadi program utama dalam mewujudkan tujuan dari direktorat jendral  pemasyarakatan yaitu Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, pengertian Pembinaan terhadap WBP adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Secara garis besar pembinaan terbagi atas dua program pembinaan  yaitu program pembinaan kepribadian dan program pembinaan kemandirian.

Pembinaan kepribadian adalah proses pembinaan warga binaan lapas dengan cara kegiatan siraman rohani yang berkaitan langsung dengan keagamaan dan spiritual warga binaan, pembinaan kesadaran terhadap agama dan kepercayaan masing-masing agar warga binaan bisa sadar akan kesalahan dan tindakan yang pernah mereka lakukan dimasa lalu. 

Pembinaan kepribadian bertujuan diharapkan kepada para warga binaan lapas bisa taubat dan tidak mengulangi kesalahan atau tindakan kejahatan lainya yang menyebabkan mereka terjerumus kedalam dunia kehidupan kriminal (life of crime).

Pembinaan Kemandirian Narapidana merupakan asimilasi kerja yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana satu perdua dari masa pidananya untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan kerja.Keterampilan kerja pada Setiap Lapas dan Rutan bermacam seperti keterampilan pertukangan kayu, pengelasan dan mesin bubut, barber serta keterampilan lainnya yang dapat dijadikan modal soft skill ketika keluar dari lembaga pembinaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun