Mohon tunggu...
ADE SURIYANIE
ADE SURIYANIE Mohon Tunggu... Guru - Guru

Senang belajar tentang kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bertetangga Saling Guyub

16 Oktober 2022   00:32 Diperbarui: 16 Oktober 2022   00:33 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa hidup soliter alias menyendiri. Pada dasarnya manusia itu akan berinteraksi dengan lingkungannya. Lingkungan yang dimaksud adalah domisili tempat seseorang tinggal menetap apakah untuk selamanya atau sementara. 

Sebagai makhluk sosial orang yang sejak lahir tinggal di daerah tersebut hingga pada akhirnya menutup mata atau wafat maka artinya seseorang menetap dan menjadi penduduk tetap wilayah tersebut. Ada juga karena suatu dan lain hal mengakibatkan orang harus meninggalkan tempat kelahirannya berpindah ke suatu daerah lainnya yang jaraknya mungkin bisa melintas pulau atau negara. Maka orang yang hanya beberapa lama tinggal di suatu wilayah dan berpindah karena suatu dan lain hal tersebut disebut sebagai warga sementara hingga ia mengurus surat pindah dari daerah asal ke daerah yang baru. 

Begitulah birokrasi kependudukan perihal penduduk asli atau penduduk pendatang. penduduk asli karena sejak lahir hingga wafatnya tidak berpindah tempat tetap di suatu wilayah. Sedangkan penduduk sementara dia bukan penduduk asli di wilayah itu dan karena faktor X dia tinggal sementara hingga batas waktu yang diinginkannya apakah hanya sebatas bertugas atau lainnya.

Baik penduduk asli atau pendatang semua wajib memiliki kartu identitas diri sebagai bukti bahwa dia tinggal secara resmi dan tercatat di wilayah Rukun Tetangga setempat dimana dia tinggal. Bukti kependudukan bagi warga adalah berupa Kartu Tanda Penduduk. 

Unit Pemerintahan di Indonesia dari skup Nasional adalah Negara, kemudian mengerucut pada pemerintahan Provinsi hingga skup pemerintahan terkecil adalah Rukun Tetangga yang disingkat dengan RT. Sebagai warga Negara yang baik harus memiliki kontribusi pada lingkungan terkecil seperti di RT.

Wilayah sebuah RT terdiri dari beberapa Kepala Keluarga atau disingkat dengan KK. Satu KK terdiri dari beberapa jiwa tergantung apakah keluarga itu tipe keluarga kecil atau keluarga besar. Anggota keluarga yang tinggal menetap di suatu wilayah RT dibuatkan identitas keluarganya dengan adanya Kartu Keluarga. 

Pada Kartu Keluarga tercantum beberapa poin : 

1. Siapa kepala keluarganya, 

2. Anggota keluarga inti  

3. Anggota keluarga famili lainnya yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga. 

Pada Kartu Keluarga tercatat data Nomor Induk Kependudukan masing-masing anggota keluarga. Pada Kartu Keluarga juga berisis data base lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun