Mohon tunggu...
Ade Suryaman
Ade Suryaman Mohon Tunggu... Administrasi - My Life My Style

SKMA 2001 UP // Teknisi Litkayasa pada Balai Penelitian dan Pengembangan LHK Makassar

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Menguak Kegelapan di Tanah Seram, Negeri Piliana, Maluku

17 Oktober 2018   11:02 Diperbarui: 17 Oktober 2018   13:44 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TN Manusela dan Tim PLTMH BP2LHK Makassar (Dokumentasi Pribadi)

Balai Taman Nasional Manusela bekerja sama dengan Tim PLTMH Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar melakukan survei lokasi detail dalam pembuatan feasibility study dan design engineering detail pembangunan PLTMH di Negeri Piliana. Secara administratif, Negeri (wilayah administrasi setingkat desa) Piliana termasuk dalam wilayah kerja BTN Manusela di STPN II Tehoru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Survei Potensi Pengembangan Pembangunan PLTMH di Negeri Piliana (Dokumentasi Pribadi)
Survei Potensi Pengembangan Pembangunan PLTMH di Negeri Piliana (Dokumentasi Pribadi)
Perjalanan ke Negeri Piliana ditempuh dengan menggunakan pesawat udara dari Bandara Hasanuddin Makassar menuju ke Bandara Pattimura Ambon, kemudian dilanjutkan dengan menggunakan kapal cepat dari Ambon ke Masohi (Pulau Seram) selama 2 jam.

 Dari Masohi dilanjutkan perjalanan menuju ke Negeri Piliana menggunakan mobil. Jadi untuk menuju ke Negeri Piliana, perjalanannya dikombinasikan antara udara, laut dan darat.

Negeri Piliana merupakan perkampungan yang berbatasan langsung dengan Kawasan Taman Nasional Manusela yang menjadi pintu masuk pendakian Gunung Binaya dari arah selatan. Aksesibilitas negeri ini cukup baik dengan jalanan aspal yang bisa dilalui kendaraan roda empat sampai ke tengah perkampungan. 

Negeri Piliana dapat ditempuh dalam waktu kurang lebih 30 menit. Sementara itu, dari Kota Masohi sebagai ibu kota Kabupaten Maluku Tengah, negeri ini dapat dicapai dengan kendaraan roda empat melalui kota Kecamatan Tehoru selama kurang lebih 3 jam.

Papan Track Pendakian Binaya (Dokumentasi Pribadi)
Papan Track Pendakian Binaya (Dokumentasi Pribadi)
Menurut Agustinus Ilelapotoa selaku Raja (Kepala Negeri/Desa) Piliana, Jumlah penduduk Negeri Piliana sebanyak 137 KK (696 jiwa) yang menempati 100 buah rumah (ada beberapa rumah yang ditempati lebih dari satu kepala keluarga). 

Pada saat ini sebagian dari rumah penduduk Negeri Piliana telah tersambung listrik PLN. Namun demikian 50 rumah diantaranya sampai dengan saat ini masih belum tersambung listrik PLN dan masih mengandalkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) serta beberapa unit mesin genset perorangan.

Diskusi dengan Raja Negeri Piliana (Dokumentasi Pribadi)
Diskusi dengan Raja Negeri Piliana (Dokumentasi Pribadi)
Rencana potensi pengembangan PLTMH di negeri Piliana menggunakan sumber air dari aliran Sungai Kapehua yang merupakan salah satu hulu dari Sungai Makariki yang mengalir di Kecamatan Tehoru, dimana debit air Sungai Kapehua ini berkisar 300 liter/detik. 

PLTMH Piliana akan dibangun dengan target daya sebesar 50 KW dan akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan listrik 50 rumah warga dan 10 buah fasilitas umum yang belum teraliri listrik dari PLN. 

Selain itu, listrik yang dihasilkan direncanakan juga akan digunakan untuk pengembangan perkonomian masyarakat Negeri Piliana melalui pengembangan PUE (Productive Use of Energy) untuk meningkatkan nilai tambah produk-produk pertanian dan perkebunan serta dan industri kreatif yang berbasis mikrohidro. 

Dengan target daya 50 KW, rencana listrik yang akan dialirkan untuk 50 buah rumah masing-masing sebesar 450 watt dan 10 buah fasilitas umum masing-masing 900 watt.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun