Mohon tunggu...
Ade Irma Regina Putri Maharani
Ade Irma Regina Putri Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Pekerja keras dan suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga oleh Remaja di Penajam Paser Utara Kaltim

13 April 2024   05:27 Diperbarui: 13 April 2024   05:28 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: https://www.harianpilar.com/files/2016/05/olah-tkp.jpg

Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), Supriyanto, mengatakan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga beranggotakan lima orang di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU ini terjadi pada Selasa (06/02). Dari pengakuan pelaku, sebelum melakukan aksinya dia sempat melakukan "pesta minuman keras" bersama sejumlah temannya. Terdapat 5 orang korban yang terdiri dari: Waluyo (35 tahun) ayah dan kepala keluarga, SW (34 tahun) ibu, RJS (15 tahun) anak perempuan pertama, VDS (11 tahun) anak kedua laki-laki, dan ZAA (3 tahun) anak laki-laki bungsu.

Hal yang dilakukan oleh "J" selaku tersangka pembunuhan satu keluarga merupakan hal yang tidakbisa lagi saya bayangkan. Bagaimana tidak? Seorang pelajar yang masih duduk di kelas 3 SMK, tega berbuat keji sampai membunuh satu keluarga yang di dalamnya terdapat balita berusia 3 tahun. Menurut saya sendiri kejadian seperti ini tidak bisa serta merta kita sangkutpautkan dengan adanya pengaruh minuman keras, karena bagaimanapun tidak semua orang yang mengonsumsi minuman beralkohol melakukan tindak kriminal. Hal ini dikuatkan dengan adanya pernyataan dari seorang kriminolog Universitas Indonesia, yang mengatakan "ada variabel lain" saat seseorang melakukan tindak kriminal saat orang tersebut dalam keadaan mabuk.

Dari berita yang ada, dikatakan kalau pelaku memiliki dendam dan niat untuk membalas sekaligus memperkosa, lantaran tidak terima jika RJS yang merupakan mantan kekasihnya sudah memiliki pasangan baru. Dan dengan adanya kejadian ini, maka terpenuhilah unsur pidana bagi J" yang terdiri dari:

Unsur objektif:

 Terdapat perbuatan dengan sengaja dan sebab-akibat dari perbuatan tersebut, di mana pada pukul 02.30 dini hari "J" melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya 5 nyawa.

Unsur subjektif:

"Barang siapa", yang menerangkan bahwa "J" merupakan  pelaku dari kejadian tersebut.

Mungkin, satu-satunya hal yang sekiranya akan meringankan sanksi hukuman untuk pelaku adalah dirinya yang masih berstatus pelajar. Tapi apakah hal ini akan bisa menutupi akumulasi dari kebengisan yang ia lakukan, yang bahkan memperkosa seseorang yang tidak bernyawa? Atau mungkin juga ia memiliki gangguan mental?

"J" sebagai pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Dari kesemua hal yang telah saya sampaikan di atas, saya sendiri ingin menggarisbawahi tentang kabar terbaru mengenai kasus ini, di mana rumah dari keluarga pelaku yang diratakan dengan adanya persetujuan baik dari keluarga pelaku dan juga masyarakat setempat. Jangan sampai kita memiliki sudut pandang buruk terhadap keluarga pelaku, terdapat istilah "bencilah dosanya, bukan manusianya". Lagipula, tidak semua orang tua yang baik akan menghasilkan anak yang baik, begitu pun sebaliknya, tidak semua orang tua yang buruk akan menghasilkan anak yang buruk. Menurut saya pribadi, kita sebagai orang Indonesia memiliki kecenderungan untuk mempertanyakan "Orang tuanya siapa?" ketimbang hal apa yang melatarbelakangi tindak kriminal seperti ini. Sehingga mengakibatkan kurangnya objektivitas untuk menganalisa suatu kejadian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun