Mohon tunggu...
Ade Nur Saadah
Ade Nur Saadah Mohon Tunggu... Freelancer - Mantan Jurnalis Lifestyle

Wife & Mom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Jangan Khitan Bayi Perempuan Anda?

26 Desember 2015   00:31 Diperbarui: 26 Desember 2015   14:17 1603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, mengkhitan atau menyunat anak perempuan sudah menjadi kebiasaan sekaligus kewajiban. Kini, tradisi khitan justru menuai kontroversi. 

Ketika dokter menolak mengkhitan anak perempuan saya dengan alasan bahwa proses tersebut tidak ada manfaatnya untuk si anak, saya sempat tercenung. Sementara keluarga besar meminta saya  untuk mencari dokter lain yang mau melakukannya karena hal itu merupakan perintah agama.

Ibarat buah simalakama, saya  yang awalnya sepaham dengan pandangan keluarga besar kini mulai mencari tahu seberapa besar manfaat menyunat bayi perempuan berdasarkan syariat agama.

Memang terdapat silang pendapat di kalangan ulama tentang hukum sunat atau khitan bagi perempuan. Sebagian ulama mengatakan hal itu wajib hukumnya sementara sebagian lainnya berpendapat hukumnya sunnah. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa sunat atau khitan pada perempuan itu termasuk fitrah dalam syariat Islam karena merupakan bentuk pemuliaan (makrumah) kepada perempuan.

Ibnu Taimiyah, seorang ulama terkemuka dari Harran, Turki, menjelaskan bahwa proses khitan pada perempuan  adalah dengan memotong daging ( klitoris ) yang paling atas.

Mengenai hal itu, Rasulullah Saw pernah bersabda, “Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami”.

Jika tujuan khitan pada laki-laki  untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala penis, maka tujuan khitan pada perempuan adalah untuk menstabilkan syahwatnya.  

Khitan  Versus FGM

Bila ditinjau dari segi medis sebagaimana pegangan dokter yang menolak mengkhitan bayi perempuan saya, khitan tidak memiliki dampak pada kesehatan perempuan, termasuk kesehatan reproduksi perempuan. Berdasarkan istilah medis, khitan disebut Fermale Genital Cutting (FGC) atau Female Genital Mutilation (FMG).  Defenisi FGM ini meliputi seluruh prosedur yang menghilangkan sebagian atau total dari organ genital eksterna , termasuk melukai organ kelamin perempuan karena alasan non medis.

Dalam situs resminya, WHO menjelaskan bahwa FGM meliputi seluruh proses yang mengubah atau menyebabkan perlukaan pada genital eksterna perempuan karena alasan non medis dan prosedur ini tidak bermanfaat untuk perempuan. 

Selain itu, FGM juga dapat menyebabkan perdarahan ,  gangguan buang air kecil dan dalam jangka lama bisa menyebabkan kista, infeksi, kemandulan serta komplikasi pada persalinan yang dapat meningkatkan risiko kematian bayi baru lahir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun