Mohon tunggu...
Ada Suci Makbullah
Ada Suci Makbullah Mohon Tunggu... profesional -

"Aku Yang Tak Sempurna, Tapi Yang Tak Akan Menyerah"

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Para Pimpinan Buruh Tani Tergabung Dalam Gerpala Datangi MA, Desak MA Keluarkan Fatwa Terkait Proses Pengambilan Keputusan Sidang Paripurna UU Pilkada

4 Oktober 2014   02:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:27 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOMPASIANA.COM, JAKARTA - Gerakan Rakyat untuk Pilkada Langsung (Gerpala) meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru saja disahkan di DPR, karena dinilai dalam proses pengambilan keputusan sidang paripurna tidak sesuai dengan mekanisme syarat legal formal yang di atur dalam Tata Tertib DPR RI.


Juru bicara Gerpala, Bambang Eka, mengatakan pengesahan undang-undang tersebut harus dibatalkan disebabkan tidak sesuai dengan tata tertib (Tatib) pengambilan keputusan sidang DPR RI sebagai syarat legal formal.
"Kami para pimpinan serikat buruh pekerja yang tergabung di dalam Gerakan Rakyat Untuk Pilkada Langsung (Gerpala)  ingin mengajukan permohonan fatwa kepada MA. Kami menganggap keputusan sidang itu tidak sah karena melanggar tata tertib aturan di DPR dimana yang mengambil keputusan itu hanya 226 (orang)," ujar Bambang ketika ditemui di MA, Jakarta, Jumat (3/10/2014).


Menurut Bambang, Pasal 284 ayat (1) Undang-Undang tentang Tatib DPR RI menyebutkan syarat pengambilan keputusan dalam sidang dianggap sah apabila disetujui setengah dari total anggota yang hadir.
Pasal 284 ayat (2) kemudian menyebutkan bahwa anggota yang meninggalkan sidang (walk out) dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi keabsahan keputusan juga tidak mempengaruhi jumlah daftar yang hadir.
Mendasarkan pada keputusan tersebut, Bambang menegaskan keputusan sidang paripurna tersebut secara kehadiran peserta sidang Quorum, tapi dalam pengambil keputusan sidang tidak Quorum. Jumlah anggota yang hadir adalah 496 orang. Itu artinya keputusan sah atau Quorum apabila disetujui minimal 248 orang. Sementara yang setuju hanya 226 orang. Pada saat itu Partai Demokrat walk out.


"Yang mengambil keputusan itu hanya 226 (anggota). Itu tidak kuorum. Di bawah 50 persen. Maka proses mekanisme pengambil keputusan sidang paripurna tentang Undang-Undang Pilkada dianggap batal, tidak sah, maka produk UU yang di hasilkanpun dari proses yang salah itu, jelas tidak sah juga. Hal ini mengundang reaksi di berbagai daerah di seluruh Indonesia" beber Ketua Umum Depenas Gaspermindo itu.
Padahal, kata dia, Pasal 284 ayat (2) Tatib DPR menyebutkan bila voting tidak bisa dishakan karena tidak quroum, keputusan tetap bisa diambil dengan mekanisme musyawarah mufakat.


"Tapi pada saat sidang itu kan, mereka memaksa harus voting, padahal mereka tahu dalam Tatib Keputusan tidak mungkin dengan voting, karena jumlah mereka yang kurang untuk memutuskan RUU Pilkada pada saat itu" Tuturnya.


Lanjut Bambang mengatakan "Makanya ini sifatnya mendesak supaya MA mengeluarkan fatwa untuk  memperjelas duduk persolan hukum terkait proses pengambilan keputusan sidang paripurna minggu lalu, apakah cacat hukum atau tidak, sehingga rakyat tahu, ini di daerah-daerah terus masih bergejolak menolak UU Pilkada. Lima hari ini kita menunggu segera harus ada jawaban," tegas Bambang.


Adapun Gerpala terdiri dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), Tani Merdeka, Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 92), Serikat Pekerja Maritim Indonesia (SPMI), dan Serikat Pekerja Otomotif Indonesia (SPOI). *ASM

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun