Nama: Adam Siraj
Kelas/Program Studi: A/Bank Syariah
Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Iqbal Fasa, S. E., M. Sy.Â
PENDAHULUAN
Stabilitas keuangan adalah isu klasik yang mengiringi pertumbuhan ekonomi suatu negara, tentunya dapat diyakini mempunyai hubungan yang positif dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Pengaruh sistem keuangan ini sangat vital dan wilayah cakupannya menyeluruh mulai dari tingkat investasi, inovasi teknologi, sampai pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang, maka stabilitas sistem keuangan ini harus dijaga dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi.Â
Stabilitas sistem keuangan dapat tercapai salah satunya dengan berdirinya berbagai jenis lembaga keuangan. Lembaga keuangan adalah perusahaan yang setiap kegiataanya berkaitan dengan bidang keuangan, baik itu berupa penghimpunan dana dengan berbagai jenis skema maupun menyalurakannya kembali dengan berbagai jenis skema lainnya (Soemitra, 2009).
Berkaitan dengan lembaga keuangan, maka ada yang dinamakan dengan lembaga keuangan bank. Yang terbagi menjadi dua yaitu bank konvensional dan juga bank syariah. Bank Konvensional adalah lembaga keuangan bank ang dalam operasionalnya menggunakan sistem bunga, maka nasabah berhak atas imbal hasil berdasarkan tingkat suku bunga tetap yang ditentukan bank.
Sementara bank syariah adalah yang menjual produk produknya dengan cara sesuai dengan hukum Islam dan menerima imbal jasanya dalam bentuk bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah, masing-masing pihak menyediakan informasi secara lengkap dan akurat sebelum dan setelah akad, serta semata-mata tujuannya adalah mencari ridho Allah SWT (Haryono, 2009).
Seiring dengan perkembangan globalisasi, sistem perbankan syariah berkembang secara signifikan di dunia, terutama di negara-negara muslim. Penghapusan sistem bunga dalam perbankan syariah menjadi alternatif utama perbankan dalam menjaga stabilitas keuangan dan mencegah terjadinya krisis global.
Namun, dibalik manfaat yang diterima dalam menjaga stabilitas sistem keuangan bank syariah terdapat ancaman, yaitu kegagalan pasar keuangan dan perbankan dalam memobilisasi dana masyarakat. Oleh karena itu tingkat kestabilan sistem keuangan bergantung pada kinerja bank, dalam mengelola dana masyrakat dan  menciptakan bisnis yang sehat akan mendorong kestabilan sistem keuangan.
IMF menyatakan telah ada kemajuan yang signifikan dalam mengembangkan standar kehati-hatian untuk industri keuangan syariah. Namun, kesenjangan masih terlihat di beberapa bidang misalnya aturan deposito dan manajemen likuiditas.