Pokok-pokok Pemikiran Tokoh Max Weber
Salah satu karya Max Weber yang paling terkenal adalah The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism (1905), di mana ia mengaitkan etos kerja Protestan dengan munculnya kapitalisme modern di Eropa Barat. Max Weber juga menekankan bahwa nilai-nilai budaya dan agama memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan ekonomi dan masyarakat. Max Weber dikenal karena kontribusinya dalam teori birokrasi, yang ia lihat sebagai bentuk organisasi paling efisien dalam masyarakat modern. Max Weber menciptakan tipologi otoritas yaitu tradisional, karismatik, dan legal-rasional. Max Weber juga berkontribusi dalam pemikiran mengenai rasionalisasi dalam kehidupan sosial.
Pokok-pokok pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)
Salah satu konsep utama yang dikembangkan oleh Hart adalah perbedaan antara "rules of obligation" dan "rules of recognition". Dalam The Concept of Law, Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur kewajiban dasar) dan aturan sekunder (yang mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan dihapus). Hart juga menentang pandangan bahwa hukum harus selalu dikaitkan dengan moralitas. Salah satu kekuatan dari pemikiran Hart adalah fleksibilitasnya dalam menjelaskan praktik hukum modern tanpa kehilangan presisi konseptual. Ia menggunakan metode analitis yang memungkinkan hukum dipahami sebagai sistem yang kompleks dan berlapis, terdiri dari struktur institusional dan dinamika sosial yang saling terkait.
Pendapat saya mengenai pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini
Max Weber menggunakan pendekatan empiris dan interpretatif, yang menekankan pada tindakan sosial dan struktur kekuasaan dalam masyarakat. Ia percaya bahwa hukum merupakan produk dari proses historis dan sosial yang kompleks. Max Weber juga menekankan pentingnya legitimasi dan otoritas dalam sistem hukum, yang mana harus didasarkan pada rasionalitas dan dapat diterima oleh masyarakat. Dalam era globalisasi dan pluralitas budaya pada saat ini, pendekatan Max Weber sangat mengingatkan kita bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan budaya setempat agar dapat efektif dalam penerapannya. Selain itu, Max Weber juga melihat proses rasionalisasi sebagai ciri utama masyarakat modern, yang mana tindakan dan organisasi semakin mudah didasarkan pada efisiensi dan aturan yang sistematis. Namun, ia juga mengingatkan potensi mengenai dampak negatif. Dalam pendidikan dan pembentukan karakter, Max Weber menekankan pentingnya nilai-nilai etika antara lain: kerja keras, disiplin, dan tanggung jawab sosial yang harus diintegrasikan dalam sistem pendidikan untuk membentuk individu yang kreatif dan bertanggung jawab.
H.L.A. Hart menggunakan pendekatan analitis dengan berfokus pada struktur internal hukum dan cara kerja konsep-konsep hukum. Ia menekankan pentingnya analisis logis terhadap konsep seperti kewajiban hukum, aturan, dan validitas hukum. H.L.A. Hart dikenal dengan teori positivisme hukumnya yang memisahkan hukum dari moralitas. Ia memperkenalkan konsep aturan primer (aturan yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (aturan yang mengatur pembuatan, perubahan, dan penegakan aturan primer), serta aturan pengakuan sebagai kriteria validitas hukum. Dalam konteks Indonesia contohnya adalah pemisahan antara hukum dan moralitas, yang dikemukakan Hart menyoroti tantangan dalam penerapan hukum positif yang sering bertabrakan dengan nilai budaya dan agama lokal, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Konsep Hart ini juga menegaskan bahwa perlunya adanya aturan yang jelas dan konsisten serta pelaksanaan hukum yang tegas untuk mengatasi masalah seperti korupsi dan ketidakadilan.
Bagaimana Pemikiran Max Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia
Max Weber menyoroti aspek legitimasi dan rasionalisasi hukum ekonomi syariah dalam sistem hukum modern. Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, pendekatan Weber membantu memahami bagaimana sistem hukum syariah bertransformasi menjadi bagian dari hukum positif yang memiliki legitimasi negara melalui regulasi dan perundang-undangan yang jelas.
H.L.A. Hart memberikan kerangka teori transisi hukum yang membedakan antara primary rules (norma-norma moral dan budaya yang dianut masyarakat) dan secondary rules (aturan yang mengatur pembuatan, perubahan, dan penegakan hukum oleh negara). Dalam perkembangan Hukum Ekonomi Syariah Indonesia, nilai-nilai syariah yang awalnya sebagai primary rules (norma agama dan moral) kemudian mengalami proses positivisasi menjadi secondary rules yang mengikat secara hukum nasional, seperti melalui UU Perbankan Syariah dan peraturan Mahkamah Agung. Hart juga menekankan pentingnya aturan pengakuan (rules of recognition) yang menjadikan hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang sah dan dapat ditegakkan.
Nama: Acika Febianti Zaura
NIM: 232111147
Kelas: 4D HES
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI