Bab Ketiga ini mengenai Hukum Islam dipandang sebagai sistem sosial normatif yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh interaksi sosial dalam masyarakat. Pembahasan mencakup bagaimana hukum Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, serta bagaimana masyarakat memahami dan mengimplementasikan hukum tersebut dalam konteks sosial mereka. Dan yang selanjutnya mengenai interaksi sosial sebagai gejala aplikasi hukum islam. Konsep islam mengenai manusia berawal dari adanya perbedaan manusia dalam hal kesukuan, ras, dan etnisnya sehingga menyebabkan perilaku sosial yang berbeda-beda.
Bab Keempat ini membahas mengenai proses di mana aturan dan kebiasaan berkembang menjadi hukum yang diakui dan diterapkan dalam masyarakat. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembentukan Hukum antara lain Faktor politik, ekonomi, budaya, sosial dan Kepentingan kelompok yang dominan. Hukum dapat menjadi alat untuk mendorong atau menghambat perubahan sosial. Perubahan sosial dapat memicu perubahan dalam hukum. Selain itu, bab ini juga mengulas hubungan antara hukum dan cita-cita sosial yang mencerminkan nilai-nilai dan aspirasi Masyarakat. Efektivitas hukum tergantung pada penerimaan masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten. Faktor-faktor sosial dan budaya juga dapat mempengaruhi efektivitas hukum.
Bab Kelima ini mengkaji bagaimana mitologi hukum mempengaruhi perubahan sosial dan sebaliknya, serta bagaimana perubahan sosial dapat menyebabkan pergeseran nilai-nilai dalam masyarakat. Bab ini juga menyoroti peran hukum sebagai alat untuk mengarahkan dan mengendalikan perubahan sosial, serta tantangan yang muncul dalam proses tersebut. Proses penerapan hukum oleh aparat penegak hukum seperti korupsi dan ketidakadilan itu dapat menghambat penegakan hukum. Pemahaman dan ketaatan masyarakat terhadap hukum. Kesadaran hukum yang tinggi penting untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan adil. Budaya hukum yang positif mendukung penegakan hukum dan kesadaran hukum.
Bab Keenam ini menekankan mengenai pentingnya kesadaran hukum. Kesadaran hukum diartikan sebagai tindakan dan perasaan yang muncul dari hati nurani individu atau masyarakat untuk menjalankan pesan-pesan yang terkandung dalam hukum. Tujuan utama dari hukum adalah untuk mencapai keadilan dan adil diartikan sebagai meletakkan segala sesuatu sesuai dengan proporsional. Keadilan tertinggi adalah keadilan Tuhan yang mutlak. Bab ini juga menyoroti bahwa masyarakat, hukum, dan harapan akan keadilan merupakan gejala sosial yang saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain. Hukum dan keadilan itu akan kuat apabila aparat penegak hukum dan seluruh Masyarakat itu memiliki kesadaran hukum dan rasa keadilan yang besar.
Kesimpulan:
Buku ini memberikan pemahaman mendalam mengenai bagaimana hukum berfungsi sebagai gejala sosial yang dipengaruhi oleh norma, nilai, dan perubahan sosial dalam masyarakat. Pendekatan sosiologis yang digunakan dapat membantu pembaca memahami interaksi antara hukum dan dinamika sosial secara komprehensif. Secara keseluruhan, buku ini sangat direkomendasikan bagi siapa saja yang ingin memahami hukum tidak hanya dari perspektif normatif tetapi juga sebagai fenomena sosial yang terus berkembang sesuai dengan perubahan zaman.
Nama  : Acika Febianti Zaura
NIM Â Â : 232111147
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI