Mohon tunggu...
achta arisma
achta arisma Mohon Tunggu...

im female

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Perhatikan! Daftar Menu UU di Jalan Raya

7 November 2014   23:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:21 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


12.Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalantanpa menyalakan lampu utama pada siang harisebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)


13.Setiap pengendara sepeda motoryang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampudipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Jadi, lengkapilah kendaraan anda sebelum berkendara, bukan tujuannya agar terhindar dari tilang, tetapi untuk keselamatan diri kita sendiri dan untuk menghemat pengeluaran, karena denda – dendanya cukup mahal lhooo, lebih baik untuk beli susu anak bukan ?. Semoga bermanfaat, karena apa yang kita anggap sepele bisa merugikan .

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun