12.Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalantanpa menyalakan lampu utama pada siang harisebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
13.Setiap pengendara sepeda motoryang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampudipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Jadi, lengkapilah kendaraan anda sebelum berkendara, bukan tujuannya agar terhindar dari tilang, tetapi untuk keselamatan diri kita sendiri dan untuk menghemat pengeluaran, karena denda – dendanya cukup mahal lhooo, lebih baik untuk beli susu anak bukan ?. Semoga bermanfaat, karena apa yang kita anggap sepele bisa merugikan .
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI