Mohon tunggu...
Achmad Shidqul Azis
Achmad Shidqul Azis Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Unissula Semarang

S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Informasi Akuntansi Penggajian di Tengah Pandemi Covid-19

9 Mei 2020   23:50 Diperbarui: 4 Juni 2020   13:01 1666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dosen Pengampu: Sri Dewi Wahyundaru

email: sridewi@unissula.ac.id

Achmad Shidqul Azis

Mahasiswa S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Agung Semarang

World Health Organization (WHO) telah menetapkan Coronavirus Disease (COVID-19) sebagai pandemi global setelah menjangkiti lebih dari 118.000 orang dan menyebabkan kematian lebih dari 4.000 orang di 114 negara pada 11 Maret 2020. Pneumonia yang disebabkan oleh SARS-CoV 2 atau coronavirus ini menjadi ancaman serius bagi negara-negara di dunia karena sifat penyebarannya yang cepat.

Virus menular melalui droplet atau cairan mulut dan hidung orang yang terinfeksi. Bermula dari wabah di China pada Desember 2019, kini coronavirus telah menginfeksi penduduk di lima benua. Karena itu, WHO menyarankan setiap negara mengambil langkah agresif untuk menekan wabah corona.

Sementara di Indonesia, pandemi covid-19 sudah melanda sejak awal Maret hingga Mei 2020 ini. Pemerintah sendiri sudah mengambil langkah dalam menekan penyebaran wabah corona ini dengan mengeluarkan kebijakan PSBB (Pembatasan Skala Besar – Besaran), melalui larangan sejumlah kegiatan pengumpulan massa, penerapan sistem belajar dari rumah untuk siswa sekolah, hingga imbauan bekerja dari rumah.

Bagaimana dengan perusahaan yang mempekerjakan karyawan?  Karena adanya virius corona atau Covid-19 ini mengancam stabilitas ekonomi sehingga banyak perusahaan melakukan efisiensi, mulai dari memotong gaji karyawan hingga memutuskan           PHK (Penghentian Hubungan Kerja), ini dilakukan karena perusahaan tidak memiliki dana yang cukup untuk menggaji atau menanggung beban kompensasi PHK.

Kendati dalam kondisi saat ini, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk bertahan selama Covid-19. Misalnya dengan bentuk tim khusus untuk memastikan perwakilan dari tiap divisi saling berkomunikasi untuk membahas dan menentukan prioritas masalah, seperti pengeluaran perusahaan berupa gaji hingga THR pada hari Raya Keagamaan yang di berikan kepada karyawan.

Dalam hal ini, perusahaan harus mampu mengendalikan informasi mengenai penggajian sesuai dengan teori yang ada, seperti rangkaian prosedur perhitungan dan pembayaran gaji secara menyeluruh bagi karyawan secara efisien dan efektif, yang mana meliputi fungsi, organisasi, formulir, catatan dan laporan tentang penggajian pada karyawan yang dibayar tiap bulan yang dikoordinasi sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan. Dengan adanya sistem informasi akuntansi ini, akan lebih memudahkan perusahaan dalam mengontrol pengeluaran perusahaan berupa pembayaran gaji karyawan.

Namun disisi lain, pemberian gaji di tengah situasi pandemi ini harus disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani Ida Fauziah pada 17 Maret 2020, mengamanatkan setiap gubernur untuk melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19, dengan ketentuan berikut:

  • Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
  • Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga COVID-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.
  • Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit COVID-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun