Mohon tunggu...
achmad faried mubaroq
achmad faried mubaroq Mohon Tunggu... Pelajar mahasiswa

Pemberantas korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Restorative Justice dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia

16 April 2025   13:17 Diperbarui: 16 April 2025   13:15 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peran Restorative Justice dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Sistem hukum pidana di Indonesia telah lama berfokus pada pendekatan retributif, yaitu pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan sebagai bentuk balasan atas pelanggaran yang dilakukan. Pendekatan ini sering kali mengabaikan aspek pemulihan bagi korban dan masyarakat, serta tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri secara menyeluruh. Dalam beberapa dekade terakhir, konsep restorative justice (keadilan restoratif) mulai menarik perhatian sebagai alternatif yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Artikel ini akan membahas peran restorative justice dalam sistem hukum pidana di Indonesia, tantangan penerapannya, serta potensi manfaatnya bagi masyarakat.

Apa itu Restorative Justice?

Restorative justice adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dengan cara memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana, bukan semata-mata menghukum pelaku. Dalam restorative justice, pelaku diberi kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan melakukan tindakan yang dapat memperbaiki kerusakan yang terjadi.

Konsep ini berbeda dengan pendekatan retributif yang mendominasi sistem hukum pidana tradisional. Retributif lebih menitikberatkan pada penghukuman sebagai bentuk balas dendam negara terhadap pelaku kejahatan. Sebaliknya, restorative justice berusaha menciptakan harmoni sosial dengan memprioritaskan dialog, mediasi, dan solusi yang menguntungkan semua pihak.

Penerapan Restorative Justice di Indonesia

Di Indonesia, restorative justice mulai dikenal melalui kebijakan-kebijakan tertentu dalam sistem peradilan pidana. Salah satu contoh penerapannya adalah melalui mediasi penal dalam kasus-kasus ringan atau tindak pidana tertentu yang tidak menimbulkan dampak besar bagi masyarakat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi tonggak penting dalam penerapan restorative justice, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam SPPA, penyelesaian perkara anak lebih mengutamakan pendekatan dialog antara pelaku (anak), korban, keluarga, dan pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik tanpa harus melalui proses pengadilan formal yang cenderung merugikan perkembangan psikologis anak. Selain itu, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana Ringan. Surat edaran ini mendorong aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui mediasi atau musyawarah.

Manfaat Restorative Justice

Pendekatan restorative justice menawarkan sejumlah manfaat yang signifikan bagi sistem hukum pidana di Indonesia:

Pemulihan Korban

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun