Mohon tunggu...
Achmad Rafi
Achmad Rafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Mahasiswa PWK²³ Universitas Negeri Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hubungan Pusat dan Daerah di Kota Probolinggo

8 Mei 2024   16:23 Diperbarui: 8 Mei 2024   16:32 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kota Probolinggo, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, merupakan salah satu daerah yang menerapkan format hubungan pusat dan daerah dalam sistem pemerintahannya. Hubungan ini diatur dan dikelola dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah yang diterapkan di Indonesia, dengan tujuan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Dalam konteks ini, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting dalam mendukung keuangan daerah dan meningkatkan pendapatan daerah.

Sistem desentralisasi yang diterapkan di Indonesia memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya dan melaksanakan urusan pemerintahan di daerahnya. Pemerintah Kota Probolinggo memiliki kewenangan di berbagai bidang seperti perencanaan pembangunan daerah, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam, serta pengembangan potensi ekonomi dan budaya daerah. Kewenangan tersebut memberikan keleluasaan bagi  Pemerintah Kota Probolinggo dalam mengambil keputusan dan menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat.

Meskipun demikian, kewenangan pemerintah daerah tidak bersifat mutlak. Pemerintah Pusat tetap mempunyai kewenangan atau kekuasaan di bidang-bidang yang bersifat strategis dan nasional tertentu, seperti pertahanan, keamanan, hubungan luar negeri, peradilan, mata uang, dan keuangan nasional. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Probolinggo harus mengikuti pedoman atau kebijakan dan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dengan adanya pembagian kekuasaan yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diharapkan dapat menciptakan sinergi yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Probolinggo diatur dalam suatu format yang jelas dan terstruktur. Salah satu aspek penting dari format ini adalah adanya mekanisme koordinasi dan pemantauan. Pemerintah Kota Probolinggo perlu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat dalam hal-hal tertentu, seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, dan pelaksanaan program-program strategis. Koordinasi ini diperlukan untuk menjamin sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan serta program-program yang dilaksanakan di setiap tingkatan pemerintahan.

Di sisi lain, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga melakukan pemantauan terhadap kinerja Pemerintah Kota Probolinggo. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan dan program-program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Probolinggo sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Mekanisme pengawasan ini juga bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Alokasi anggaran menjadi aspek yang tidak kalah penting dalam bentuk hubungan pusat dan daerah di Kota Probolinggo. Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran kepada Pemerintah Kota Probolinggo dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk dalam hal pelayanan publik, infrastruktur, dan pembangunan ekonomi daerah. Dengan adanya alokasi anggaran yang tepat dan memadai, Pemerintah Kota Probolinggo dapat lebih optimal melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik.

Selain itu, Pemerintah Kota Probolinggo juga memiliki sumber pendapatan lain seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan aset kekayaan daerah, dan lain-lain. Sumber pendapatan ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan prioritas yang telah diindentifikasi.

Dalam pelaksanaannya, format hubungan pusat dan daerah di Kota Probolinggo tidak terlepas dari tantangan dan hambatan. Salah satu tantangan terbesar adalah harmonisasi antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah atau regional. Pemerintah Kota Probolinggo harus mampu menyeimbangkan antara pelaksanaan kebijakan nasional dan pengembangan potensi daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat. Hal ini membutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan strategi pembangunan daerah.

Selain itu, terdapat pula tantangan terkait koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota Probolinggo. Kurangnya sinkronisasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program dapat menimbulkan tumpang tindih atau bahkan konflik antar tingkatan pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan upaya yang konsisten untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi di antara berbagai tingkatan pemerintahan, baik secara vertikal maupun horizontal.

Tantangan lainnya yang dihadapi adalah terkait dengan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Dalam era desentralisasi dan otonomi daerah, Pemerintah Kota Probolinggo dituntut untuk memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan profesional dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pelatihan, pendidikan, dan pengembangan karir merupakan faktor kunci dalam mencapai untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien     .

Dalam mengatasi tantangan tersebut, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh pihak terkait untuk menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo juga menjadi faktor penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Pemerintah Kota Probolinggo juga perlu terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah, dengan memanfaatkan teknologi dan mengadopsi praktik-praktik terbaik dari daerah lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun