Kampung maribu merupakan kampung budidaya perikanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2022. Mengapa disebut dengan kampung perikanan karena kondisi tanah sangat bagus dan air yang ada di kampung maribu memiliki kadar air yang bagus dalam hal membudidayakan ikan. Disisi lain, kekayaan yang terdapat di kampung Maribu masih murni dan belum tersentuh oleh perbuatan manusia dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Proses pembudidayaan ikan berlangsung secara berjenjang dan rutin dilakukan oleh kelompok pembudidaya ikan. Disamping itu, masyarakat di kampung Maribu sebagian berladang menanam sayuran untuk sebagai lauk makan dan diperjualbelikan di pasar guna sebagai pemasukan setiap harinya.
Masyarakat adat yang ada di kampung Maribu dalam melakukan pengembangan dan perhatian dari dinas perikanan terkait pakan ikan, perluasan kolam, dan bibit serta pemasaran. Semua itu akan diberikan pengarahan dan bantuan dalam bentuk materil untuk mengembangkannya. Sementara itu, Kepala Distrik Sentani Barat, Yance Samonsabra, SH mengakui, sangat senang juga mengapresiasi semangat masyarakatnya yang ada di kampung Maribu dalam budidaya perikanan. Program ini tidak hanya pada tahun sekarang melainkan tahun berikutnya bisa lebih ditingkatkan kembali dalam membudidayakan masyarakat maribu maupun masyarakat Papua semuanya.
Kampung Maribu memiliki hutan sagu yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Bukan sekedar itu. Sagu dapat dijadikan beraneka olahan yang telah dilakukan oleh mahasiswa KKN KNMB 2022. Meskipun hutannya terlalu luas dan pemandangan asri tetapi kearifan lokalnya belum punah. Karena masyarakat sekitar memanfaatkan lingkungan dengan bijak dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, kepentingan-kepentingan kelompok tidak diunggulkan ditempat itu. Sedikit mengenal kampung Maribu distrik Sentani Barat, kabupaten JayapuraÂ