Mohon tunggu...
'acha 'Muh Arsad
'acha 'Muh Arsad Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Alumnus FISIPOL dan MM UGM, Kepala BKD Kepulauan Selayar versi Putusan PTUN Makassar dan telah memenangkan perkara TUN melawan Bupati Kepulauan Selayar sampai tingkat kasasi di MA, mencoba menegakkan aturan kepegawaian melawan arogansi kekuasaan Kepala Daerah akibat Pilkada langsung.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rapuhnya Penegakan Aturan Kepegawaian di Negeriku

9 November 2015   09:38 Diperbarui: 9 November 2015   10:36 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Atas dasar Keputusan Sekda Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010, maka pada tanggal 25 Februari 2014  Bupati Kepulauan Selayar memberhentikan saya sebagai PNS dengan Tidak Hormat dengan menerbitkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 39/II/Tahun 2014 tanggal 25 Februari 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs. MUH. ARSAD, M.M., NIP 19650805 198603 1 022, Pangkat, Golongan/Ruang  Pembina Tk. I, IV/b, Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat, yang disusul dengan larangan masuk  kerja dan penangguhan pembayaran gaji sejak tanggal 1 April 2014 sampai sekarang berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 57/III/Tahun 2014 tentang Penolakan Izin Masuk Kerja dan Melaksanakan Tugas Atas Nama Drs. MUH. ARSAD, MM NIP. 19650805 198603 1 022 Pangkat, Golongan/Ruang Pembina Tk.I golongan IV/b Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat.

Untuk membela diri atas penjatuhan Hukuman Disiplin paling berat sebagai PNS berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 39/II/Tahun 2014 tanggal 25 Februari 2014 yang saya terima pada tanggal 3 Maret 2014, maka pada tanggal 4 Maret 2014 saya langsung mengajukan Banding Administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) dan mengantar langsung berkas Banding Administratif tersebut ke Kantor Sekretariat BAPEK di Gedung Perintis Kemerdekaan Lt. II Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014 dengan harapan tentunya BAPEK dapat memeriksa sengketa kepegawaian akibat hukuman disiplin yang alami secara obyektif dan rasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setidaknya ada 2 hal mendasar menurut saya yang harus dipertimbangkan secara seksama dan mendalam oleh BAPEK dalam posisi sengketa kepegawaian yang sementara saya alami sesuai ketentuan PP No. 24 Tahun 2011 tentang BAPEK, yaitu :

  1. Pasal 8 ayat (1) ”Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2), wajib memberikan tanggapan dan/atau bukti pelanggaran disiplin yang disampaikan kepada BAPEK paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya tembusan banding administratif; ayat (2) ”Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah tidak memberikan tanggapan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAPEK mengambil keputusan terhadap banding administratif berdasarkan bukti yang ada”
  2. Pasal 9 ayat (1) bahwa “BAPEK wajib memeriksa dan mengambil keputusan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak diterimanya banding administratif

Mengapa kedua hal tersebut sangat penting karena apabila Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Kepulauan Selayar diberikan batas waktu memberikan tanggapan melewati 21 hari kerja, maka dia akan bisa dengan leluasa melakukan rekayasa data untuk membantah Banding Administratif yang saya ajukan untuk mengesahkan tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukannya. Dan terhadap saya sebagai korban yang telah tidak lagi diberikan penghasilan dengan penahanan gaji akan sangat kesulitan memenuhi kebutuhan kebutuhan keluarga apabila BAPEK memutuskan sengketa ini melewati batas waktu 180 hari kerja (6 bulan). Oleh karena itu, kedua hal tersebut sangat saya harapkan menjadi perhatian bagi BAPEK dalam memeriksa dan memutuskan sengketa ini.

Perjalanan hidup manusia memang sudah diatur oleh Sang Pencipta, setelah Banding Administratif ke BAPEK telah saya penuhi dengan harapan akan dipertimbangkan secara obyektif dan adil pada bulan Maret 2014, nasib sial kembali menimpa diri saya pada tanggal 5 Juni 2014 Kejaksaan Negeri Selayar menjebloskan saya ke Rutan kelas II B Selayar sebagai Tahanan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui SMS atas laporan Syahrir Wahab (Bupati Kepulauan Selayar) dan divonis 1(satu) tahun penjara. Hal ini menjadi tantangan berat bagi saya untuk melakukan komunikasi dengan BAPEK sampai batas waktu 180 hari sebagai batas waktu untuk memutuskan sengketa kepegawaian yang sementara saya jalani.

Pada tanggal 10 Oktober 2014, saya mengirim surat kepada BAPEK meminta agar keputusan Banding Administratif yang saya ajukan segera disampaikan mengingat batas waktu 180 hari itu telah berakhir. Permintaan tersebut ternyata tidak mendapat respon, sehingga begitu masa tahanan saya berakhir pada bulan Juni 2015, saya langsung mencari tahu informasi keputusan BAPEK melalui website dan menemukan Daftar Hasil Sidang BAPEK mulai April 2014 sampai dengan Juni 2015. Dari 300-an lebih PNS yang tercantum namanya dalam daftar tersebut ternyata nama saya tidak ada. Akhirnya pada tanggal 14 September 2015 saya memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada Presiden melalui website LaporPresiden. Setelah laporan saya berhasil terekspos di website LaporPresiden, saya menemukan fakta bahwa link Hasil Sidang BAPEK tersebut tidak bisa  dbayarkan atas Pertanyaan mendasar dan sangat menarik dalam lagi diakses sampai hari ini (terbaca: 404 Not found).


Setelah masa jabatan H Syahrir Wahab berakhir pada tanggal 30 September 2015 dan Penjabat Bupati Kepulauan Selayar melaksanakan tugas pada awal Oktober 2015, saya menyampaikan permasalahan ini dilengkapi dengan bukti-bukti administrasi, sekalgus saya mulai lagi berpakaian dinas ke kantor Bupati. Pada pertengahan Oktober 2015, saya sudah mendapat informasi bahwa BAPEK telah melakukan Sidang atas Banding Administratif yang saya ajukan pada tanggal 6 OKtober 2015 dan Keputusannya sudah berada di meja Pimpinan untuk ditandatangani dengan keputusan mengubah hukuman disiplin dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (Pensiun Dini). Atas informasi pasti tersebut, maka pada tanggal 26 Oktober 2015, saya mencoba mengadukan hal ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meminta pendapat. Pengaduan ini sementara dalam proses berdasarkan informasi yang saya terima dari admin fb KASN pada tanggal 28 Oktober 2015.

Pada tanggal 6 November 2015, saya menerima Keputusan BAPEK Nomor : 101/KPTS/BAPEK/2015 tentang Perubahan Hukuman Disiplin an. Drs. MUH. ARSAD, MM NIP. 19650805 198603 1 022 dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS terhitung mulai tanggal 1 November 2015. Keputusan BAPEK ini mengesahkan bahwa saya sebagai PNS telah terbukti sah tidak masuk kerja sejak 5 Oktober 2010 sampai dengan 28 Agustus 2013 salama 764 hari berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 yang menjadi dasar Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 39/II/Tahun 2014 tanggal 25 Februari 2014 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS terhadap saya.

Pertanyaan saya kemudian dan akan menjadi bahan utama dalam gugatan saya di PT TUN adalah :

  1. Apakah Sekda berwenang memindahkan Kepala BKD (Eselon II-B) menjadi Staf Sub Bagian Kepegawaian (Non-Job) ?
  2. Kalau terbukti secara sah tidak masuk kerja selama 764 hari  sejak 5 Oktober 2010 sampai dengan 28 Agustus 2013, mengapa pada tanggal 29 Agustus 2013 saya dikembalikan menjadi Kepala BKD dan dilantik sebagai Pejabat Struktural Eselon II dalam Jabatan Staf Ahli Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat pada tanggal 29 Agustus 2013 ?

Semoga  persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dapat memberikan jawaban pasti atas pertanyaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga.

Selayar, 9 November  2015

Muh. Arsad

*) Ilustrasi: Koleksi Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun