Mohon tunggu...
Abu Al Givara
Abu Al Givara Mohon Tunggu... Lainnya - Hanya Menulis, Bukan Penulis

Jadilah pembelajar yang terus bersabar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyoal Kontroversi BOP Wakatobi

12 Agustus 2019   12:34 Diperbarui: 12 Agustus 2019   12:52 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis: Abu Kapota

Dikutip dari detik.com,

Menteri Pariwisata Arief Yahya menerangkan bahwa Badan Otoritas Pariwisata memiliki beberapa kewenangan yang dapat disingkat menjadi '3A', yaitu Atraksi, Akses, dan Amenitas. Badan ini berwenang menjaga atraksi alam budaya dan buatan, membangun akses infrastruktur dasar, juga mengembangkan amenitas berupa fasilitas hotel dan sebagainya melalui kerjasama dengan pihak swasta.

"Kewenangannya adalah pengembangan destinasi, kita sebut 3A. 3A itu Atraksi alam budaya dan buatan. Kemudian akses infrastruktur dasar. Ketiga, amenitas, ini terkait fasilitas hotel dan sebagainya, bisa kerjasama dengan swasta terkait," kata Arief usai konferensi pers di Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya, Jakarta, Senin (28/12/2015). 

Badan Otoritas Pariwisata, melalui pemerintah pusat di maksudkan untuk pengelolaan wisata dengan tujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah karna potensi wisatanya, sangat disayangkan jika tidak dikelola dengan baik.

Namun, ada beberapa hal yang perlu di pertimbangkan dalam pelaksanaanya. Terutama dalam keterbukaan pemerintah untuk mensosialisasikannya di masyarakat, lembaga-lembaga pemerhati lingkungan dan ornop lainnya dalam rangka memberitahukan kepada masyarakat tentang fungsi, tujuan Badan Otorita Pariwisata, dan proses pelaksanaannya seperti apa nantinya.

Keterlibatan rakyat untuk memahami BOP sangat wajib sebagai perwujudan demokratisasi daerah selain karna regulasi yang mengaturnya. Disisi lain karna BOP juga mengharuskan pengelolaan Lahan yang sekaligus mengambil wilayah-wilayah potensial pariwisata yang bisa saja memberi dampak pada masyarakat seperti pengambilan lahan masyarakat atau yang berhubungan dengan terhalangnya akses ekonomi masyarakat karna sebagian besar mata pencahariannya di lautan.

Seperti yang di kemukakan oleh Mentri Pariwisata, Arief Yahya tentang 3 wewenang Badan Otoritas Pariwisata dari Atraksi, Akses dan Amenitas. Ini tentu perlu di pertanyakan. Tiga hal ini perlu di sampaikan oleh pemerintah Daerah tentang bagaimana Perencanaan, Pelaksanaan dan pengelolaanya. Bisa saja karna Badan Otoritas Pariwisata, masyarakat hanya menjadi buruh untuk melayani tamu dari luar atau hanya menjadi penonton karena petugas pengelola BOP harus punya standarisasi tertentu yang sangat sulit di jangkau oleh masyarakat Wakatobi.

Karna selain berhubungan dengan lahan, ia juga berkaitan dengan aspek kebudayaan dan juga membuka ruang bagi Investor/swasta untuk mengambil bagian dari BOP, yang bisa saja banyak memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

Pentingnya Pemerintah daerah melakukan sosialisasi tentang Badan Otoritas Pariwisata secara transparant dan partisipatif kepada masyarakat agar bisa memahami konsep utuh Pengelolaan Badan Otoritas Pariwisatas itu sehingga masyarakat tahu akan tujuan dan berbagai hal yang berkaitan dengannya.

Pemerintah harus terbuka dan masyarakat harus mengetahui Badan Otoritas Pariwisata ini. Selain karna penjelasan di atas, BOP di daerah lain sudah banyak menimbulkan korban. Seperti yang di ungkapkan Oleh Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, bahwa fakta di lapangan menunjukkan hampir seluruh proyek pembangunan pariwisata di wilayah pesisir tidak memberikan dampak positif apapun bagi masyarakat pesisir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun