Mohon tunggu...
abuDzar elGhifary
abuDzar elGhifary Mohon Tunggu... Jurnalis - saya adalah wartawan jurnalis lepas Online tanpa koran

capricornus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengajaran Alas Hak Insentif Tunjangan Suami Terlantar di Dinas Pendidikan Pati

19 Februari 2020   15:58 Diperbarui: 19 Februari 2020   16:00 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tumpukan masalah benag kusut ( dokpri)

Beberapa wartawan dari lintas media dan LSm mendatangi  Kantor Dinas pendidikan Tambakromo untuk mempertanyakan alas Hak insetif tunjangan Suami yang diterlantarkan Dinas pendidikan tambakromo semenjak IWW lari dari rumah dengan jalan premanisme dan persekusi . Hal ini santa disayangkan sebab penterlantaran pelayanan Insentif itu adalah suatu hak yang harus dipertanggungjawabkan Dinas secara  koorninatif dan hisraksis sebagaimana tata urutan beracara perdata dan adminstratif , ada pra- ada saat eksekusi dan pasca persekusi.

Adapun  para berperkara berharap Dinas pendidikan melakukan persuasi tertutup dan melakukan permediasi , rehabilitasi dan re- Solusi atas permasalahan berkelanjutan dan berkepanjangan ini agar tidak menajdi kemelout.  keadaan ini menunjukkan carit marut birokrasi di Tambakromo , terutama dinas Pendidikan mencuat , dimana selama 10 tahunan  tak ada kejelasan penyelesaian penuaian alas hak atas hak insentif tuinjangan suami tang diterlantarkan terguagat yaitu IW oknum guru diu SD tertentu sebagaimana nomenkaltur . 

Selanjutnya  Gerakan GJL meminta dengan tegas agar Dinas menyelesaiakan kasus tersebut, namun  Dinas mengatakan di sini tak ada apa-apa, jadi  dipertanyakan lagi dengan baik-baik tidak bisa, selanjutnya jika Dinas pendidikan bersikukuh dan tidak mengakui semua kesalahan atas ketelatan penyampian Hak itu akan di laprokan ke Inspektorat dan deawan sesegra mungkin bahkan kepada Gubernurr jawa tengah atas burknya kinerja Dinas pendidikan selama ini .

Selain itu para investigato sudah datang dengan cara baik baik ke Dinas pendidikan , namun tanggapannya senyap, tak ada seorangpun Pegawai dinas yeng memberitanggapan positif atas kedatangan kami"papar GJ . berdasarkan keterangan kordinator KUB ARUM TAYLOR, Bunda G,Hartini , yang berkali kali menanyakan hal tersebut " Sutopo selama ini sebgai kordinatro  selalu menghindar dengan cara Overmach, dan melarikan diri dari tanggung jawab, semual 2 tahun lalu Sutopo MM, menyatakan akan bertanggunjawab semua hal terkait Urusan IW oknum Guru SD 03 Tambakromo, nayatanya setelah  kases perceraian bermasalah  dengan motif permuafakatan jahat itu dilakukan , tidak ada REHABILITASI, resolusi dan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. 

Kami meminta kepada yang berwajib segra meneliti terkait dugaan pasala 277, 378 , 374 dan pasal lain yang bisa menjerat  Sutopo MM dan atau oknum guru yang disangka  dugaan Overspelt sebgaimana sudah terlapor di polres pati terkait penyimpangan insentif dan terkait pasal 277 KUHPidana . ( DKB3)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun