Mohon tunggu...
Apoteker Ilham Hidayat
Apoteker Ilham Hidayat Mohon Tunggu... Apoteker/Founder Komunitas AI Farmasi - PharmaGrantha.AI/Rindukelana Senja

AI Enhanced Pharmacist

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Gairah Marwah Profesi Apoteker : Babak Baru dari Redefinisi

9 September 2025   12:46 Diperbarui: 9 September 2025   12:46 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kredit gambar: Ilustrasi buatan AI menggunakan ChatGPT/DALL*E oleh Ilham Hidayat (dokumen pribadi)

Jakarta, 8 September 2025 --- tepat pukul 13.00 WIB, ruang rapat daring Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menjadi panggung bagi momentum yang jarang terjadi. Agenda yang dibahas sederhana di permukaan: pematangan definisi Apoteker dan Tenaga Vokasi Farmasi. Namun, di balik meja rapat, ada sejarah panjang perjuangan. Perubahan definisi ini bukan lahir tiba-tiba, melainkan hasil dari percakapan intens, kegelisahan, dan langkah berani para apoteker yang bernaung di wadah OP Apoteker Farmasis Indonesia Bersatu (FIB).

Dari Diskusi ke Surat Presiden

Sejak awal 2024, FIB menjadi ruang paling gaduh bagi wacana redefinisi. Berulang kali, para anggotanya mempertanyakan: mengapa profesi apoteker yang menjalani pendidikan panjang dan kompleks masih terjebak dalam kabut kewenangan? Mengapa definisi apoteker dalam regulasi cenderung kabur, bahkan kerap disamakan dengan tenaga vokasi farmasi?

Diskusi berlangsung di forum daring, webinar, hingga pertemuan tatap muka. Satu demi satu naskah akademik dan opini publik diproduksi. Dari kegelisahan itu lahirlah satu kesimpulan: redefinisi harus diperjuangkan, bukan hanya sebagai wacana, tetapi sebagai agenda politik hukum negara.

Puncaknya, pada pertengahan 2025, FIB secara resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia. Isinya tegas: meminta negara melakukan redefinisi apoteker secara legal-formal agar profesi ini memiliki kepastian hukum, otoritas yang jelas, dan marwah yang tak bisa ditawar. Surat itu menjadi bola salju yang akhirnya menggulirkan proses sampai ke meja KKI.

Benang Kusut yang Panjang

Mengapa redefinisi menjadi begitu penting? Jawabannya ada pada perjalanan regulasi sebelumnya.

Dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, apoteker memang disebut sebagai tenaga kesehatan. Namun, tanpa batasan jelas, posisi itu rawan diperdebatkan. PP No. 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian mencoba memberikan garis tegas, tetapi lebih menekankan pada fungsi logistik dan administratif. Bahkan, pada implementasinya muncul kerancuan dengan lulusan S1 Farmasi (akademik) yang dijadikan tenaga kesehatan, semakin mengaburkan esensi kewenangan apoteker.

Lalu lahir UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. Alih-alih menutup ruang tafsir, aturan ini justru memperluas kerancuan dengan penggunaan istilah "praktik kefarmasian" tanpa pembedaan yang jelas antara ranah profesi apoteker dengan lingkup tenaga vokasi. Akibatnya, apoteker menjadi "overqualified" dalam distribusi, tapi tetap "under-recognized" dalam pelayanan klinis.

PP No. 28/2024 makin menambah daftar panjang kebingungan. Salah satu konsern utama adalah tidak diturunkannya Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU No. 17/2023 yang seharusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah, padahal aturan tersebut krusial untuk memastikan praktik kefarmasian hanya dilakukan oleh tenaga kefarmasian. Ketiadaan turunan aturan ini membuat kepastian hukum terkait peran apoteker semakin rapuh dan menimbulkan ruang tafsir yang membingungkan di lapangan.

Di sinilah FIB masuk. Mereka menilai, akar masalah bukan sekadar implementasi regulasi, melainkan definisi itu sendiri. Selama definisi kabur, apoteker akan selalu berada di posisi subordinat.

Titik Balik 8 September 2025

Semua perdebatan itu menemukan titik balik ketika KKI menggelar rapat diskusi pada 8 September 2025. Forum resmi ini menjadi wadah penyelesaian benang kusut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun