Tangerang,Kompasiana-Maryadi bin H. Mitar alias Jojon, warga Kedaung Barat, Sepatan Timur, mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh Polsek Panongan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp100 juta terkait jual beli tanah di Patra Manggala.
Menurut Jojon, uang Rp100 juta yang ia terima dari pelapor, Aidil Amin (anggota aktif TNI AD), dibagikan secara terbuka: Rp42 juta untuk Lurah Pinan, Rp10 juta ke Leo (calon pembeli), Rp12 juta untuk dirinya, Rp12 juta untuk Nedi, dan sisanya untuk penggarap serta ahli waris.
Ia mengaku telah menunjukkan itikad baik dengan menitipkan Rp125 juta ke Polsek Panongan, namun tetap dijadikan tersangka. Jojon merasa keterangannya dalam pemeriksaan diabaikan dan mediasi tidak pernah difasilitasi.
Menanggapi hal ini, penyidik Polsek Panongan, Bripka Agung Widodo, menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur berdasarkan minimal dua alat bukti, yakni bukti transfer dan keterangan saksi. Ia membenarkan Jojon pernah menitipkan uang, tetapi ditolak oleh pelapor dan akhirnya dikembalikan.
"Kami juga sudah membuka ruang damai lewat restorative justice, tapi saudara Jojon tidak kooperatif. Maka proses hukum tetap berjalan," ujar Agung. Pada Selasa (03/06/2025)
Jojon kini meminta keadilan dan berharap proses hukum dijalankan secara objektif dan tidak memihak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI