Mohon tunggu...
abraham raubun
abraham raubun Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Ahli gizi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Olah raga, kuliner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

SDG's Pembangunan Desa yang Berkesinambungan

12 Februari 2024   09:50 Diperbarui: 12 Februari 2024   09:58 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kata desa tentu tidak asing bagi kita semua. Mungkin juga sebagia besar orang tidak lagi membayangkan desa seperti dulu. Seiring perkembnagan zamn, Sebagian besar desapun sudah berkembang lebih maju.

Sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum, desa atau yang disebut dengangan nama lain, memiliki batas wilayah. Juga berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat yang didasarkan kepada prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional. Kesemuanya itu diakui dan dihormati dalam system NKRI.

Mengatur bermakna dapat membuat berbagai peraturan dan ketentuan untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi berbagai persoalan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi masyarakat desa. 

Sedangkan mengurus diartikan dengan melaksanakan semua aturan yang dibuat termasuk yang ditugaskan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pembangunan dea sendiri dimaknai sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Kemajuan yang dicapai suatu desa tentu tidak hanya datang dari dalam desa itu sendiri tetapi juga dari luar. Mungkin lebih mudah untuk membuat atau mencapai suatu kemajuan dari pada mempertahankan atau melestarikan kemajuan yang sudah diraih. Karena itu sekarang ada yang dinamakan "Sustainable Develoment Goals" (SDG's) untuk Desa. 

Tujuan dan sasarannya cukup banyak. Diharapkan di desa tidak ada lagi kemiskinan dan kelaparan. Ekonominya tumbuh merata. Kesehatan masyarakat baik. Masyarakatnya peduli lingkungan. Tingkat Pendidikan masyarakatnya tinggi. Ada keberpihakan pada kaum perempuan seta punya jejaring luas dan berbudaya.

Untuk mewujudkan semua itu didukung pendanaannya dari pusat yang diatur dengan Peraturan enteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nmor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 yang setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan yang harus dicapai. Dalam pelaksanaannya beban dan tugas berat tertumpu pada Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa dibantu perangkat desa. Pemerintah Desa diberi kewenangan dalam bidang-bidangyang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun demikian, terkait kesiapan sumberdaya manusia salah satunya adalah Pemerintah Desa, catatan lapangan menunjukkan 63% kepala desa berlatar belakang Pendidikan SMA atau setara, sisanya SMP dan Sarjana. Dengan kondisi seperti ini pembinaan dan pengawasan menjadi satu aspek yang perlu mendapat perhatian penting dan lebih.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk membina Aaratur Desa dilakukan melalui bimbingan teknis/pelatihan dan pendampingan. Untuk bimbingan teknis/pelatihan, salah satu factor penting yang mempengaruhi adalah kualitas platih/fasilitator yang kompeten dalam bidang metodologi pelatihan. Banyak ditemukan dalam bimtek/pelatihan pelatih kurang atau tidak memahami dan menguasai metodologi pelatihan, terutama metodologi pembelajaran orang dewasa. 

Dalam banyak kasus ditemukan pelatih hanya menyampaikan materi tanpa memperhatikan karakteristik belajar orang dewasa. Karakteristik belajar orang dewasa memang unik. Karena sudah memiliki jati diri, pengetahun dan engalaman yang diperoleh dari Pendidikan dan pekerjaan atau pergaulan, punya keinginan untuk segera menerapkan apa yang dipelajari untuk memenuhi kebutuhan dan memecahkan permasalahan yang dihadapi. Meski demikian ada juga keterbatasan fisik dan psikis yang dimiliki. Karena itu perlu pendekatan khusus dalam proses pembelajarannya.

Pengaturan pelaksanaan program kegiatan dalam rangka pmbangunan berkelanjutan di desa, apa yang tersurat dalam regulasi penggunaan dana khususnya yang berumber dari APBN, titik beratnya berada pada pembangunan sarana dan prasarana. Tidak bisa dipungkiri ini lebih banyak diartikan sebagai pembangunan fisik. Hal ini hasilnya memang dapat dilihat dengan jelas. Sedangkan untuk membangun aspek lain seperti halnya pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melihat hasilnya memerlukan waktu, tidak dapat dilihat secara langsung. Jadi tidaklah herankalau kurang mendapat perhatian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun