Mohon tunggu...
Abraham Ethan M.S.M
Abraham Ethan M.S.M Mohon Tunggu... Lainnya - Founder @tunahukum

Abraham Ethan Martupa Sahat Marune is a law enthusiast. Abraham started his undergraduate education with a law degree at the Universitas Pelita Harapan graduated Cum Laude in 3 years and he’s currently continuing his postgraduate education at the Faculty of Law Universitas Pelita Harapan. Abraham started his career as an intern at the Jakarta Attorney General's Office, then continued his career at one of the largest life insurance companies in Indonesia. Now he’s a vice director at Ampuan Situmeang and Partners Law Office, an over 30 years of practice experience law firm in Batam and Jakarta. Abraham is also active in providing legal education to the public through social media @tunahukum with more than 150k followers, actively writing and publishing reputable national/international legal journals, and active as a speaker in national to international discussions/seminars/conferences.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tergelitik oleh Kritik

18 April 2023   01:04 Diperbarui: 18 April 2023   01:10 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Demokrasi tidak berarti bahwa kita harus setuju pada semua hal, tetapi kita harus saling mendengar satu sama lain dengan hati terbuka dan dengan rasa hormat. Kritik yang membangun dapat membantu kita untuk tumbuh dan memperbaiki, sementara kritik yang merusak hanya akan memecah belah dan merusak kepercayaan yang telah dibangun." - Barack Obama

Kritik adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokratis dan memainkan peran penting dalam membentuk dan memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik. Kritik yang membangun dan objektif dapat membantu memperbaiki kinerja pejabat publik dan meningkatkan pelayanan publik.

Dalam konteks hukum, tidak ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus melarang kritik terhadap pejabat publik. Namun, ada beberapa ketentuan hukum yang mengatur batasan dalam hal penyebaran informasi dan ungkapan pendapat yang dapat dianggap sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik, yang dapat berdampak pada tuntutan hukum.

Secara umum, sebagai pejabat publik, mereka seharusnya dapat menerima kritik dengan bijaksana dan memperbaiki diri sebagai tanggapan atas kritik tersebut. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk menyampaikan kritik dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab serta berdasarkan fakta yang akurat dan terverifikasi.

Tindakan mengintimidasi pengkritik atau keluarganya dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan dan tindakan yang melanggar hukum. Tindakan intimidasi tersebut dapat berupa ancaman, kekerasan fisik, atau tindakan lainnya yang merugikan secara fisik, emosional, atau psikologis.

Undang-undang memberikan perlindungan terhadap tindakan intimidasi yang melanggar hak asasi manusia dan dapat menghukum pelakunya dengan tindakan hukum yang sesuai. Dalam hal ini, pejabat publik yang melakukan intimidasi dapat dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, intimidasi juga dapat dikenai sanksi atau hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dilakukan secara online atau melalui media sosial. Undang-Undang tersebut melarang pengiriman informasi yang mengandung ancaman, penghinaan, atau fitnah, serta melarang penggunaan identitas palsu untuk mengirim informasi tersebut.

Dalam hal ini, pengkritik juga dapat melaporkan tindakan intimidasi yang mereka terima kepada lembaga yang berwenang, seperti kepolisian atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ataupun mencari suaka di negeri tetangga seperti pada kasus yang sedang hangat terjadi. Tindakan melaporkan intimidasi tersebut dapat membantu mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan dan memberikan perlindungan bagi pengkritik dan keluarganya.

Presiden ke-26 Amerika Serikat Theodore Roosevelt berkata "Seorang pemimpin hebat bukanlah orang yang selalu berbicara, tetapi orang yang selalu mendengarkan. Pemimpin yang baik adalah orang yang mampu merangkul masukan dari seluruh komunitas dan memperbaiki kinerja mereka berdasarkan masukan tersebut."  Tersinggung dengan kritik justru memberikan citra yang buruk bagi pejabat publik karena hal-hal sebagai berikut:

  1. Terkesan tidak profesional: Ketika pejabat publik merespon kritik dengan emosi dan marah, maka hal tersebut dapat memberikan kesan bahwa mereka tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Pejabat publik seharusnya mampu membedakan antara kritik yang membangun dan kritik yang merusak, dan merespon kritik dengan bijaksana.

  2. Terkesan tidak transparan: Tersinggung dengan kritik dapat memberikan kesan bahwa pejabat publik tidak transparan dan tidak terbuka terhadap masukan dan saran dari masyarakat. Hal ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik dan institusi yang mereka wakili.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun