Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kalah di WTO, Apa Dampaknya bagi Perbankan?

8 Desember 2022   09:45 Diperbarui: 8 Desember 2022   09:52 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalah gugatan di WTO jelas mengundang perhatian banyak pihak. Di penghujung tahun 2022 ini, Indonesia mendapatkan kabar yang kurang menyenangkan dari hasil keputusan akhir WTO (World Trade Organization). Keputusan tersebut perkara larangan ekspor nikel dari Indonesia.

Kebijakan Indonesia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan WTO. Hal ini ada dalam sengketa yang didaftarkan di DS (Dispute Settlement) 592. Keputusan ini terungkap sejak 2 bulan lalu, lebih tepatnya pada tanggal 17 Oktober 2022.

Hasil kebijakan Indonesia disebut melanggar pasal XI.1 GATT 1994. Ini pun tak bisa dijustifikasi menggunakan pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994. Terkait permasalahan ini, Uni Eropa bukan tanpa alasan menggugat Indonesia ke pihak WTO.

Uni Eropa dipastikan mengalami gangguan pada industrinya akibat ada larangan ekspor bijih nikel dari pemerintah Indonesia. Awal muasalnya Uni Eropa menyampaikan tantangannya melalui Organisasi Perdagangan Dunia terkait larangan ekspor bijih nikel Tanah Air di pertengahan tahun lalu. Tantangan tersebut dimulai dengan membentuk panel khusus.

Keluhan yang Uni Eropa rasakan disampaikan sejak November 2019 akibat adanya pembatasan ekspor bahan mentah, khususnya bijih besi dan bijih nikel. Bahan tersebut berguna dalam pembuatan baja anti karat.

Mengetahui hal tersebut, Komisi Eropa mengatakan bahwa adanya larangan ekspor bijih nikel Indonesia beserta persyaratan pengolahan dalam negeri untuk bijih besi alih-alih dianggap ilegal. Hal tersebut dianggap tak adil untuk produsen baja Uni Eropa. Bahkan komisi Eropa juga menegaskan bahwa tak ada anggota WTO yang mendapatkan izin untuk memberikan batasan ekspor bahan mentah melalui cara ini.

Lebih lanjut, Komisi Eropa juga mengatakan bahwa pemberlakuan pembatasan ilegal justru menguntungkan produsen dalam negeri. Sebagaimana yang dipaparkan bahwa industri baja anti karat Uni Eropa berproduksi dengan level terendah dalam kurun waktu 10 tahun. Dari kondisi tersebut, Indonesia malah jadi produsen terbesar kedua setelah China dengan tindakan tak adil.

Jurus Jokowi Lawan Kekalahan Indonesia di WTO

Tak tinggal diam, Presiden Jokowi menegaskan sekaligus memerintahkan para menteri ekonomi untuk banding hukum atas kekalahan tersebut. Dalam hal ini, Jokowi juga menyikapi dengan bijak dan tak menyalahkan negara maupun pihak lain.

Pasalnya, Indonesia melakukan hilirisasi nikel di dalam negeri sehingga berdampak ada banyak pengangguran bahkan industri yang tutup di Uni Eropa. Ya...kita ingin menjadi negara yang lebih maju dan bisa membuka lapangan kerja lebih luas. Hilirisasi ini ditargetkan GDP mencapai US$ 7 triliun pada tahun 2045 mendatang.

Rasanya belum saatnya melakukan perubahan peraturan ataupun mencabut kebijakan sebelum terdapat keputusan sengketa diadopsi DSB (Dispute Settlement Body). Adapun langkah terbaiknya ialah banding! Keputusan panel dipandang juga belum mempunyai keputusan hukum tetap.

Bukan tanpa alasan mengapa Indonesia melakukan hilirisasi karena terbukti memberikan dampak positif bagi negara. Mulai dari meningkatkan penyerapan tenaga kerja, nilai tambah negara, sampai dengan mendorong industri akhir pengguna mineral nikel. Bayangkan saja - mengutip dari pernyataan Presiden Jokowi, dengan pelarangan ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah, maka hanya menghasilkan USD 1 miliar. Padahal kalo kita ekspor dalam bentuk besi baja -- bahan turunan dari nikel, pada akhir tahun lalu menghasilkan USD 20.8 miliar.

Sementara untuk putusan panel nantinya akan masuk ke anggota DSB pada tanggal 20 Desember 2022. Terkait perkara ini, pada dasarnya berpengaruh terhadap berbagai sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor perbankan.

Dampak Bagi Ketahanan Perbankan

Sebagaimana yang kita tahu bahwa perbankan berperan utama sebagai penghubung sekaligus penjamin pembayaran untuk kegiatan eksportir dan importir di perdagangan skala internasional.

Akan tetapi, perbankan juga mendapatkan pengaruh di sektor lainnya yang berkaitan dengan perekonomian. Misalnya saja terbukanya peluang kerja yang semakin lebar, kesejahteraan di sektor perekonomian, dan masih banyak lagi. Nah, dari sini dapat dilihat bahwa posisi Indonesia lebih menguntungkan jika tetap tidak ekspor bahan mentah dan lebih memilih hilirisasi di dalam negeri.

Pada dasarnya, hilirisasi manufaktur bisa memperkuat pertumbuhan secara berkelanjutan. Ekspor ke negara lain memang memberi keuntungan, akan tetapi hilirisasi terbukti lebih menguntungkan dari hal tersebut. Ketahanan perbankan ikut terjaga. Upaya dilakukan dengan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Pula dengan menerapkan strategi bauran kebijakan, tata kelola dan reformasi struktural pemerintah.

Kebijakan yang pemerintah ambil bisa berdampak baik karena mampu menjaga keutuhan ketahanan perbankan. Hal ini juga beriringan dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan solid. Dengan demikian, Indonesia bisa bertransformasi jadi negara bersistem perekonomian maju.

Ketahanan perbankan juga mendapatkan dukungan kuat dari sektor manufaktur hingga struktur transaksi yang sehat. Hal tersebut berdampak baik pada sektor pembangunan yang semakin inklusif. Oleh karena itu, kabar mengenai Indonesia kalah gugatan di WTO tak bisa menghentikan langkah bangsa untuk terus maju.

Lagian barang-barang kita, kenapa negara lain maksa. Layaknya hubungan jaman Siti Nurbaya...eaa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun