Selain kedua ketentuan tersebut di atas, apabila ternyata barang yang diterima tidak sesuai dengan foto pada iklan toko online tersebut (sebagai bentuk penawaran), kita juga dapat menggugat Pelaku Usaha (dalam hal ini adalah penjual) secara perdata dengan dalih terjadinya wanpretasi atas transaksi jual beli yang Anda lakukan dengan penjual".
dengan melakukan edukasi ini diharapkan Masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk melindungi diri dan Masyarakat dapat mengetahui apa yang harus dilakukan konsumen dalam menuntut hak seorang konsumen dengan baik.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!