Mohon tunggu...
Abia Kalila
Abia Kalila Mohon Tunggu... Mahasiswa - kkn

untuk kkn

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Undip Memberikan Edukasi mengenai Perlindungan Konsumen yang Mengalami Kerugian Akibat Transaksi E-Commerce

10 Agustus 2021   11:05 Diperbarui: 10 Agustus 2021   11:19 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa Universitas Diponegoro yang bergabung dalam Tim II KKN Undip 2021 melaksanakan Program "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Transaksi E-Commerce Berdasakan PP PSTE (PP No. 82 tahun 2012) . Di minggu ke-empat dilaksankan nya kegiatan KKN, di lingkunggan RT 02 RW 05 Kelurahan Palebon , Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. 

Program ini dilaksanakan oleh Abia Kalila Hidayat, Mahasiswa Program Studi ilmu hukum , Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Saat ini dengan adanya pertumbuhan teknologi informasi dan dapat dilakukannya transaksi secara elektronik telah telah dimanfaatkan dengan baik oleh semua masyarakat. Dengan melakukan pemanfaatan teknologi tersebut sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari. 

Contoh nya yaitu dalam perdagangan, jual beli dapat dilakukan dengan media elektronik. Jadi jual beli dapat dilakukan dirumas saha secara online.

Namun dengan adanya jual beli online atau melakukan transaksi E-Commerce ini yang memberikan kemudahan, terdapat pula penjual-penjual yang berniat untuk berbuat jahat dengan cara menipu, sehingga dapat merugikan para konsumen. karena baik pihak penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung, maka mencul bentuk-bentuk kecurangan dalam suatu transaksi. 

Dampak negatif dari e-commerce atau jual beli online itu sendiri biasanya lebih merugikan konsumen walaupun penjual juga bisa dirugikan. Diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan produk yang dipesan tidak sesuai dengan produk yang dijual atau barang dibeli tidak datang.

Maka dari itu diperlukannya suatu edukasi perlindungan konsumen melalui transaksi e-commerce, untuk suatu pencegahan penipuan serta apabila ada warga yang dirugikan atau ditipu dari belanja online warga tersebut dapat melakukan suatu tindakan yang benar.

Dengan ini Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 82 tahun 2012 (PP PSTE) yang mengatur kewajiban pelaku usaha online untuk memberikan perlindungan konsumen dalam proses transaksi untuk berupaya melindungi konsumen transaksi online

Dalam Pasal 49 ayat (1) PP PSTE menegaskan bahwa "Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pada ayat berikutnya lebih ditegaskan lagi bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak tau iklan".

Dalam Pasal 49 ayat (3) PP PSTE juga mengatur mengenai bagaiman jika barang yang dating tidak sesuai yang diperjanjikan, yakni "Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun