Mohon tunggu...
Akhmad Beny Karter, S.E.
Akhmad Beny Karter, S.E. Mohon Tunggu... -

Berusaha mencari kebenaran walau terkadang bertentangan dengan kepentingan yang lebih tinggi dan beresiko tinggi.. fakta dan realitas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Proses Perhitungan Suara Pilkada di KPUD Wajib Berjalan Sesuai Jadwal

11 Juni 2013   11:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:13 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel menegaskan, "proses rekapitulasi perhitungan suara pelaksanaan Pilkada Sumsel maupun pilkada kabupaten/ kota di Sumsel yang digelar bersamaan pada 6 Juni tak boleh terhenti".

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Perundang Undangan Chandra Puspa Mirza menuturkan, pihaknya sudah mengeluarkan edaran ke seluruh KPUD kabupaten/kota di Sumsel termasuk empat KPUD yang menggelar Pilkada berbarengan dengan pelaksanaan Pilkada Sumsel lalu, yakni Empatlawang, Lahat, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Banyuasin.

Edaran tersebut dikeluarkan terkait sejumlah potensi kisruh yang membayangi pelaksanaan pilkada di tingkat kabupaten seperti di Empatlawang dan Banyuasin. Chandra juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Sumsel melakukan proses rekapitulasi dan perhitungan suara sesuai tahapan mulai dilakukan di tingkatan KPUD kabupaten/ kota se-Sumsel pada hari ini.

“Rekapitulasi tidak boleh terhenti dan mesti terus dilakukan, baik pada tahapan Pilkada Sumsel maupun pilkada kabupaten/kota bagi KPUD yang melaksanakan,” ujar dia. Terkait keputusan KPUD Kabupaten Banyuasin yang melakukan diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 1, Yan Anton-SA Supriyono, KPU Sumsel menilai, hal itu sebagai kesalahan penerapan aturan hukum oleh KPUD Banyuasin.

KPU Sumsel meminta KPUD Banyuasin melakukan evaluasi, kajian, dan revisi, terhadap Surat Keputusan Nomor 60/KPTS/KPU Kab- 006.435.368/VI/2013 tentang diskualifikasi pasangan kandidat calon bupati-calon wakil bupati nomor urut 1, pada Pilkada Banyuasin, yang dibuat KPUD Banyuasin sendiri. “Bila itu tidak dapat terlaksana, dan tidak bisa menjalankan tahapan dengan baik, kami (KPU Sumsel) akan mengambil alih, tugas dan wewenang terhadap pelaksanaan Pilkada (Banyuasin),” tuturnya.

sumber : koran sindo

Disarankan kepada semua warga masing-masing agar tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang mencoba menggagalkan proses rekapitulasi suara ini sampai selesai, biarkan Pilkada berjalan sesuai prosedur tahapan yang tertuang dalam peraturan perundangan Pilkada yang telah ditetapkan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun