Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Soeharso Setelah Soekarno dan Soeharto Memulihkan Ekonomi dan Reformasi Sosial di Indonesia

22 Desember 2020   21:24 Diperbarui: 22 Desember 2020   21:27 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kementrian PPN/Bappenas mewujudkan ekonomi dan sosial baik. Sumber foto : bappenas.go.id

Perencanaan sektoral dengan memulihkan ekonomi dan reformasi sosial. Soeharso juga mengatur ulang tata cara pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dengan Peraturan menteri Soeharso ini berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.

Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, perlu mengubah Permen tersebut untuk mengakomodasi perkembangan praktik internasional terbaik (international best practice).

Soeharso ingin penyelerasan dengan peraturan pemerintah tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Ini mengunakan skema  kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP).

Tidak ada definisi resmi mengenai PPP, namun dapat disimpulkan bahwa PPP merupakan bentuk perjanjian antara sektor publik (Pemerintah) dengan sektor privat (Swasta) untuk mengadakan sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian, terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian risiko.

Reformasi ini dilakukan untuk mengimplementasikan 3  prinsip utama pengelolaan keuangan publik yang baik, yaitu:

1. Disiplin Fiskal (aggregate fiscal discipline), yaitu prinsip untuk mengontrol kebijakan fiskal secara konsisten.

2. Efisiensi Alokasi (allocative ctticiency), yaitu prinsip memastikan anggaran dialokasikan pada prioritas dan mencapai manfaat yang terbesar dari ketersediaan dana yang terbatas.

3. Efisiensi Teknis dan Operasional (technical and operational etticiency), yaitu memastikan pelaksanaan anggaran dengan meminimalkan biaya untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.

Soeharso untuk itu Reformasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran menerapkan 3 pendekatan penting, yaitu Anggaran Terpadu (Unified Budgeting), Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting), dan Kerangka Pengeluaran jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework).

Dalam rangka menguatkan pelaksanaan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, perlu diterapkan mekanisme inisiatif baru. Mekanisme ini mengatur tata cara apabila ada kebijakan baru yang belum masuk dalam perencanaan yang ada. Tujuan ditetapkannya tata cara penyusunan inisiatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun