Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Megaproyek Ibu Kota Negara dan Benturan Kepentingan

21 Januari 2022   13:23 Diperbarui: 21 Januari 2022   13:28 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Desain Ibu Kota Negara(DOK KEMENTERIAN PUPR via kompas.com)

Adanya benturan kepentingan (Conflict of Interest) telah diciptakan antara kepentingan masyarakat adat dan kepentingan investor Ibu Kota Negara bernama Nusantara.

Megaproyek ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur akan menggusur sekitar 20.000 masyarakat adat itu terbagi dalam 21 kelompok/komunitas adat, 19 kelompok di Penajam Paser Utara dan 2 di Kutai Kartanegara menggunakan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN mewajibkan perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Meski terjadi pergantian pemerintahan telah ada Undang-undang atau peraturan yang bersifat nasional yang telah disesuaikan dengan keadaan atau kehidupan hukum masyarakat Indonesia untuk menjamin kepentingan investor.

Penerapan megaproyek  ibu kota negara(IKN) baru di Kalimantan Timur belum ditemukan banyaknya permasalahan baru dengan kekerasan, diantarannya penggusuran masyarakat adat yang menolak dijual tempat tinggal yang turun temurun sebagai warisan nenek moyangnya.

Menurut  I Marsana Windhu (1991) kekerasan adalah hal yang keras atau kekuatan sedangkan paksaan adalah tekanan atau desakan yang keras. Jadi, kekerasan berarti membawa kekuatan, paksaan dan tekanan.

Dalam konteks ini adalah ketika pemerintah menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Negara, mereka menggunakan paksaan gusur untuk memuluskan pekerjaannya dengan tujuan agar pekerjaannya dapat segera terselesaikan.

Pemerintah Daerah terpaksa menggusur bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan tata kota  berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Negara dan perda turunannya untuk kepentingan pemerintah pusat sebagai megaproyek ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Konsentrasi masyarakat adat menunjukkan perkembangan kota-kota akan digusur bersifat wajib meski terjadi pergantian pemerintahan pada 2024 dan seterusnya tidak harus terjadi dalam aksi adu jotos antara masyarakat adat dengan aparat pemerintah.

Menurut Aristoteles, negara yang berdiri atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Dimana keadilan merupakan syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup untuk warga negara.

Masyarakat adat akan kehilangan tanah adat warisan nenek moyang sebagai tempat tinggal namun hingga saat ini  Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat belum disahkan oleh DPR sebagai upaya negara mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang telah dibahas sejak jaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mandek seperti  kompleks olahraga Hambalang yang bertahun-tahun mangkrak.

Padahal keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Ada ini sangat penting dalam perlindungan, pemenuhan dan penghormatan masyarakat adat di Indonesia.

Ibu Kota Negara bernama Nusantara tidak boleh dibangun sebelum RUU ini sehingga harmonisasi kebijakan-kebijakan tersebut agar tidak menjadi penghambat dalam merealisasikan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, guna memelihara kepentingan-kepentingan masyarakat adat dan investor untuk meningkatkan reputasi institusi, serta potensi terjadinya situasi benturan kepentingan yang mungkin tidak dapat terhindarkan antara satu pihak dengan pihak lainnya.

Penyusunan pedoman ini bukan lagi suatu kewajiban, namun suatu kebutuhan sehingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat mengenai penanganan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta berinteraksi dengan para pemangku kepentingan yang sesuai dengan nilai kejujuran, objektivitas, dan jaminan hak masyarakat adat.

Megaproyek ibu kota negara(IKN) baru di Kalimantan Timur akan menggusur sekitar 20.000 masyarakat adat sehingga investor berpikir perlu RUU Masyarakat Hukum Adat.

Ibu Kota Negara Indonesia bernama "Nusantara" tidak boleh tergesa-gesa selama Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat belum disahkan di DPR RI sehingga proyek dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. 

Tidak adanya kepastian hukum di masyarakat adat bisa menjadi salah satu alasan investor kabur dari Tanah air dalam proyek Ibu Kota Negara (IKN) meskipun UU IKN sudah disahkan DPR yang paling ditunggu-tunggu investor.

Dengan kata lain, investor masih harus menunggu seperti apa hasil keputusan dari RUU Masyarakat Hukum Adat dan seperti apa keputusan pemerintah di dalam aturan-aturan turunannya untuk datang ke Indonesia menggunakan smart city di tanah adat belum juga dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Investor juga mengkhawatirkan konflik antara pemerintah dan masyarakat adat yang bisa menjadi pencetus baru kekhawatiran ini adalah kepastian hukum  masyarakat adat agar harmonisasi kebijakan Ibu Kota Negara Barus tidak bertentangan dengan Masyarakat Hukum Adat dan investor.

Referensi : 1 2 3 4 5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun