Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Edisi Bisnis: DME Rilis Harga Murah dan LPG Harga Mahal

6 Januari 2022   11:02 Diperbarui: 6 Januari 2022   11:05 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia memulai fase baru yang dikenal sebagai reformasi energi  dari Batu bara kalori rendah akan diproses menjadi Dimethyl Ether (DME) dengan harga murah dengan subsidi untuk substitusi atau menggantikan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang harga mahal.

Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam


Daerah dalam  mengelola sumber daya alam yang ada di daerah terjadi pada  kegiatan pertambangan, dimana pertambangan yang seharusnya dikelola oleh pemerintah  daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar pertambangan justru  disalahartikan dengan mengomersialkan pertambangan nasional untuk kepentingan  pribadi atau golongan tertentu. 

Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pada Pasal 67 menyebut kepala daerah berkewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketika hendak memulai tugas pun tiap kepala daerah bersumpah menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. 

Bila melanggar, baik kewajiban maupun sumpah, kepala daerah dapat diberhentikan sesuai yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Pemda. 

Ketentuan sanksi itu sesungguhnya sudah merupakan peringatan yang keras kepada para kepala daerah agar tidak bersikap abai atas kewajiban mereka. 

Instruksi Mendagri hanya menggarisbawahi apa yang sudah terang benderang diatur. Aturan itu hanya lebih berfokus pada penanganan pertambangan.

Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Daerah  membawa  paradigma  penyelenggaraan  kewenangan  Pemerintahan  terkait  pengelolaan  Sumber  Daya  Alam  (SDA),  termasuk  dibidang  pertambangan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun