Mohon tunggu...
Abdurrahman
Abdurrahman Mohon Tunggu... Konsultan - Peneliti Madya di SegiPan (Serikat Garda Intelektual Pemuda Analisis Nasionalisme)

Tertarik dengan kajian kebijakan publik dan tata pemerintahan serta suka minum kopi sambil mengamati dengan mencoba membaca yang tidak terlihat dari kejadian-kejadian politik Indonesia. Sruput... Kopi ne...!?

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemerintahan Korup Biang Kerok Perilaku Koruptif Pejabatnya, Rakyat Bisa Apa?

27 September 2022   09:00 Diperbarui: 27 September 2022   09:04 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi adalah kekuasaan yang tidak terbatas atau kelewat batas, artinya. Bentuknya bisa bermacam-macam hingga menimbulkan perspektif dan pengertian yang berbeda-beda. 

UU Anti Korupsi memberikan pengertian dan batasan, lembaga negara atau pejabat-pejabat negara memberikan pengertian menurut bentuk kejadian dan batasan dampaknya. Bahkan para pakar juga menafsirkan arti korupsi serta berbagai macam-macam perilaku dan bentuk korupsi.

Saya berpendapat korupsi ada ketika kekuasaan ditangan seseorang tidak terbatas, atau kekuasaan yang ada batasannya dilaksanakan tidak memenuhi batasan itu atau malah melewati batasan tersebut. Kenyataan lapangannya yakni pejabat pemegang kekuasaan menyalahi kewenangannya atau penyalahgunaan kekuasaan.

Kekuasaan memang fleksibel sesuai tafsir atau kehendak kepemimpinan yang lagi menjabat kekuasaan tersebut. Jabatan simpelnya kekuasaan itu, sehingga kewenangan jabatan dibatasi sesuai prinsip atau kaidah-kaidah yang berlaku, sehingga kehendak pribadi kepemimpinan yang lagi berkuasa ada kadar toleransinya sebagai individu yang sewenang-wenang.

Artinya, kekuasaan di dunia ini pasti ada batasannya, setidaknya kematian kepemimpinan penguasa tersebut akan mengakhiri jabatan duniawinya. Di negara Indonesia berdasarkan hukum sesuai UUD 45, artinya tidak ada jabatan yang tidak dibatasi oleh hukum atau kadar toleransinya sesuai peraturan yang ada.

Pemahaman ini, seseorang dihukum sebab korupsi karena menyalahgunakan wewenang kekuasaan jabatannya. Penyalahgunaan ini tidak melulu karena uang, misal sogokan, pungutan liar, gratifikasi, mark up, dan lain sebagainya yang kita dengar di berita-berita korupsi itu pasti sebab uang.

Setiap indikasi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan adalah korupsi, sebab disitu ada kolusi dan nipotisme yang pasti satu paket kenapa terjadi perilaku atau tindakan koruptif. Tidak menjalankan wewenang pun dari pengertian ini pejabat tersebut telah korupsi, sebab tidak memenuhi batasan kekuasaannya. 

Sebab selama ini yang dinyatakan korupsi yakni seseorang berusaha mempengaruhi seseorang yang menjabat agar menggunakan kewenangannya sesuai diri yang mempengaruhi atau agar tidak menggunakan kewenangannya dengan imbalan atau faktor apapun (selama ini hanya uang) dinyatakan tindakan Koruptif.

Menurut pendapat ini juga, dinyatakan seseorang korupsi harus dibuktikan dulu apakah menyalahgunakan kewenangan kekuasaannya (kolusi) atau tidak memenuhi kewenangan kekuasaannya (nepotisme). Bukan faktor uang dulu sehingga sehingga akan terpengaruh akan terjadi tindakan korupsi, setelah dinyatakan menyalahkan kewenangan atau tidak memenuhi kewenangan baru lainnya semisal uang sebagai penyebab seseorang dinyatakan melakukan tindakan hukum korupsi.

Pengertian ini jelas yang disebut koruptor tidak hanya pejabat atau seseorang yang terpengaruh dan/atau sedang dipengaruhi dengan sesuatu oleh orang lain agar pejabat tersebut menyalahgunakan bahkan hanya akan menyalahgunakan wewenang kekuasaannya. Tanpa faktor terpengaruh atau dipengaruhi apalagi ada sesuatunya, jika pejabat tersebut terindikasi atau terbukti menyalahgunakan wewenang atau tidak sesuai/memenuhi wewenangnya dinyatakan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun