Mohon tunggu...
mujibmurtadha_
mujibmurtadha_ Mohon Tunggu... Mahasiswa - mujibmurtadha, mahasantri Pesantren Khatamun Nabiyyin Jakarta, sekaligus Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Jakarta.

Setiap tempat adalah sekolah, setiap orang adalah guru, setiap waktu adalah belajar._

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjalanan UUD 1945: Dari Proklamasi Hingga Reformasi

21 Mei 2024   18:10 Diperbarui: 21 Mei 2024   18:10 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Awal  Konstitusi 

Konstitusi telah ada sejak ribuan tahun lalu, tepatnya pada zaman Yunani kuno. Filsuf besar Plato membedakan antara "nomoi" yang berarti undang-undang dan "politiea" yang berarti negara. Pada masa itu, konstitusi lebih dipahami sebagai materi dan belum menjadi naskah tertulis seperti yang kita kenal sekarang. 

Athena, pada masa kejayaannya (624-404 SM), memiliki kira-kira 114 konstitusi. Aristoteles, sebagai murid terbesar Plato, mengumpulkan 158 konstitusi dari seluruh dunia. Konstitusi juga dikenal di kalangan masyarakat Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW dengan nama Konstitusi Madinah atau Piagam Madinah. Setiap negara memiliki istilah yang berbeda untuk konstitusi, seperti "constitutional" di Inggris dan "konstitusi" di Indonesia.

Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Sejarah konstitusi Indonesia mengalami berbagai perubahan. Miasalnya pada masa Orde Baru, konstitusi sering disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan otoriter, yang mendorong dengan paksa dilakukanya amandemen UUD 1945. Meski mengalami berbagai perubahan, tidak pernah ada rencana untuk mengubah Pembukaan UUD 1945 yang mengandung nilai-nilai Pancasila, sebagai sumber semua peraturan di Indonesia. 

Seringkal konstitusi sering disamakan dengan undang-undang dasar, meskipun keduanya memiliki perbedaan. Konstitusi mencakup aturan tertulis dan tidak tertulis, sementara undang-undang dasar adalah bagian tertulis dari konstitusi. walaupun demikian, keduanya adalah norma penting untuk negara.

Tahapan Konstitusi Indonesia

Pada 17 Agustus 1945. Saat itu, t Ir. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan, terdapat empat konstitusi tertulis yang berlaku: UUD 1945 (18 Agustus-27 Desember 1949), Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950), UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959), dan UUD NRI 1945 (sejak 5 Juli 1959 hingga sekarang). 


Pada masa kemerdekaan, pemerintah Jepang membentuk badan persiapan kemerdekaan, Dokuritsu Junbi Cosakai, yang menyiapkan rancangan UUD 1945. Hasilnya disahkan oleh panitia Dokuritsu Junbi Iinkai sebagai dasar negara. UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 dan berlaku hingga 27 Desember 1949, kemudian digantikan oleh Konstitusi RIS akibat agresi militer Belanda.

Konstitusi RIS dan UUDS 1950

Konstitusi RIS berlaku setelah Belanda menyerahkan kedaulatan melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949. Namun, Indonesia hanya menjadi salah satu negara bagian RIS, sehingga UUD 1945 tidak berlaku. Pada 19 Mei 1950, disusun Piagam Persetujuan yang membentuk negara kesatuan berdasarkan UUDS 1950. 

UUDS 1950 menggantikan Konstitusi RIS dan menegaskan kedaulatan rakyat serta perlindungan hak asasi. Pemilihan umum pertama diadakan pada 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante yang bertugas merumuskan UUD baru, namun gagal. Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi negara.

Hijrah Kembali ke UUD 1945 dan Orde Baru

Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, kekuasaan presiden sangat dominan. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 dimanipulasi untuk kepentingan kekuasaan. Dominasi presiden dan penyimpangan hukum mengakibatkan berbagai masalah seperti korupsi, nepotisme, dan ketidakadilan sosial, yang mendorong rakyat menuntut perubahan. Soeharto akhirnya mundur pada 21 Mei 1998, menandakan berakhirnya Orde Baru dan dimulainya era reformasi.

Reformasi dan Amandemen UUD 1945

Pada era reformasi yang dipimpin oleh B.J. Habibie, dilakukanya amandemen UUD 1945. Amandemen pertama (1999) memperkuat kewenangan DPR dan membatasi kekuasaan presiden. Amandemen kedua (2000) mengatur masalah teritorial dan pemerintahan daerah. Amandemen ketiga (2001) mengubah keuangan negara dan kekuasaan kehakiman, serta menambahkan pasal tentang hak asasi manusia. Amandemen keempat (2002) mengatur lembaga negara dan hubungan antar lembaga, serta menghapus DPA. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun